SIM Nasional Presisi

Sekarang Bisa Buat SIM Sambil Rebahan dari Rumah, Praktik Tetap Harus Kunjungi Satpas

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) telah meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).

TribunAmbon.com/ Fandi Wattimena
Ilustrasi SIM 

TRIBUNAMBON.COM - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) telah meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).

Aplikasi tersebut nantinya akan mempermudah warga yang hendak membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan aplikasi Sinar membantu masyarakat dalam permohonan SIM baru dan memperpanjang masa berlaku secar daring.

"Hari ini rekan-rekan Korlantas membuktikan bahwa mampu mengubah pelayanan kepolisian yang selama ini kegiatan perpanjangan pelayanan SIM selalu dilakukan dengan berinteraksi dalam bentuk kegiatan SIM keliling atau membuka pelayanan di Satpas," kata Sigit di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4).

Dengan aplikasi Sinar, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan dan buat baru SIM hanya dari rumah saja. 

"Hari ini masyarakat di Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau dimana masyarakat tersebut berada cukup dengan menggunakan aplikasi Sinar yang ada di handphone yang aplikasinya kemudian nanti bisa didownload oleh masyarakat," jelas dia.

Nantinya, pemohon perpanjangan SIM juga akan diajukan pilihan untuk dapat mengambil SIM secara langsung ke Samsat terdekat ataupun pengiriman langsung ke tempat masing-masing.

"Pengirimannya bisa dipilih masyarakat bisa datang ke Satpas terdekat atau memanfaatkan dari sistem yang sudah dipersiapkan dalam hal ini kami membuka ruang kerja bersama dengan PT Pos untuk ikut bisa bergabung dalam kegiatan delivery system ini," ujar dia.

Lebih lanjut, Sigit mengharapkan aplikasi ini dapat meningkatkan dan mempermudah terkait pelayanan kepolisan kepada masyarakat.

"Tentunya ke depan pelayanan kepolisian akan semakin baik semakin memanfaatkan teknologi informasi. Ke depan sesuai dengan janji kami terkait dengan permohonan SIM baru itu juga akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi dan kemudian perpanjangan STNK dan BPKB juga akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi ini. Ini rencana kita ke depan," ujarnya.

Walau begitu, khusus pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus mengunjungi Satpas untuk uji praktik.

Uji praktik sejauh ini tak bisa, atau mungkin tidak diperbolehkan, dilakukan secara daring.

Uji praktik merupakan satu syarat penting untuk menguji kemampuan mengemudi pemohon dan berinteraksi pada berbagai kondisi termasuk membaca rambu lalu lintas dalam kondisi sebenarnya.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Polisi Jati mengatakan, selain uji praktik pada permohonan SIM baru, sebagian besar kepengurusan SIM daring yang lain bisa dilakukan melalui Sinar.

Ia menjelaskan layanan yang dapat dinikmati secara daring lewat ponsel menggunakan aplikasi Sinar yakni ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved