SIM Nasional Presisi

Sekarang Bisa Buat SIM Sambil Rebahan dari Rumah, Praktik Tetap Harus Kunjungi Satpas

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) telah meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).

TribunAmbon.com/ Fandi Wattimena
Ilustrasi SIM 

Selanjutnya, biaya membuat SIM baru sendiri cukup bervariatif, yaitu:

SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000

Selain membayar biaya pembuatan SIM baru, Anda juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yaitu:

Biaya asuransi: Rp 30.000

Pemeriksaan kesehatan jasmani: Rp 25.000

Pemeriksaan kesehatan rohani: Rp 40.000

permohonan SKUKP: Rp 50.000

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved