Ambon Terkini

Dana Pensiunan PDAM Ambon Belum Diterima, DPRD Temui Pihak PT Bumi Putra di Jakarta

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far mengatakan, sebanyak 13 pensiunan PDAM Ambon yang belum mendapatan hak mereka sejak 2018 hi

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Salama Picalouhata
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far saat diwawancarai, Kamis (4/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON – Tak kunjung terima dana pensiunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ambon, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota akan temui pihak PT Bumi Putra di Jakarta.

Agenda pertemuan itu dijadwalkan Rabu (14/4/2021).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far mengatakan, sebanyak 13 pensiunan PDAM Ambon yang belum mendapatan hak mereka sejak 2018 hingga April 2021 ini.

"Iya, hari ini komisi II akan ke Jakarta, kita punya masalah urgent soal dana pensiunan pegawai purnabakti PDAM Ambon, sehingga mengharuskan kita harus ke sana," kata Far-far saat dihubungi TribunAmbon.com, Rabu siang.

Belum dapat dana pensiunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ambon, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon Rabu ini (13/4/2021) akan temui pihak PT Bumi Putra di Jakarta.

Hal ini dilakukan karena terhitung sejak tahun 2018 hingga April 2021, ada sebanyak 13 pensiunan PDAM Ambon yang belum mendapatkan hak-hak mereka.

"Iya, hari ini komisi II akan ke Jakarta, kita punya masalah urgent soal dana pensiunan pegawai purnabakti PDAM Ambon, sehingga mengharuskan kita harus ke sana," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far saat dihubungi TribunAmbon.com melalui telepon, Rabu (14/4/2021) siang.

Ia menerangkan, keterlambatan yang terbilang lama ini, akibat dari adanya masalah secara nasional yang dihadapi PT Bumi Putra.

Kata dia, aset Bumi Putra tengah dibekukan dan sedang berada di bawah pengawasan Jasa Keuangan (OJK) Pusat.

Sedangkan saham PDAM Ambon di PT Bumi Putra terhitung sebanyak Rp. 8 Miliar.

Akibat pembekuan itu, dana pensiunan PDAM Ambon belum bisa dikucurkan.

"Padahal para pensiunan sangat membutuhkan uang itu untuk biaya hidup sehari-hari, makanya kita harus berangkat untuk cek kepastiannya," ungkapnya.

Ia melanjutkan, PT Bumi Putra sendiri merupakan pihak ketiga yang telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan PDAM dalam kaitan dengan hak-hak pensiunan pegawai.

Dalam MoU, disepakati soal pembayaran premi untuk dana pensiunan nanti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved