Peredaran Narkoba di Ambon

Dua Oknum ASN Kemenkumham Maluku Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Keduanya yakni, Keduanya yakni IR, petugas penjaga tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon dan MC yang ditugaskan di Lembaga Pembinaan Khusu

Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Adjeng Hatalea
Tribun Ambon/dok
ILUSTRASI - Barang bukti narkoba dijaring dari penangkapan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com – Fandi Wattimena

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku akhirnya menetapkan dua oknum sipir di lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku sebagai tersangka yang terlibat jaringan peredaran narkotika antar provinsi.

Keduanya yakni, Keduanya yakni IR, petugas penjaga tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon dan MC yang ditugaskan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon.

“Hari Minggu ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala BNNP Maluku, Brigjen MZ Muttaqien kepada TribunAmbon.com melalui pesan singkat, Minggu (10/4/2021) sore.

Selain itu, FB dan EP yang bertugas sebagai kurir juga ditetapkan sebagai tersangka termasuk RB, diketahui merupakan Bandar yang mengatur peredaran barang haram itu dari dalam Rutan Kelas IIA Ambon.

Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama para kurir langsung ditahan di markas BNNP di Kawasan Karang Panjang Ambon.

“telah diterbitkan surat penahanan kepada 4 orang tersangka, yakni FB, EP, MC dan IR. Sedangkan tersangka RB tidak diterbitkan surat penahanan karena yang bersangkutan merupakan tahanan Rutan Kelas IIA,” jelas Muttaqien.

Lanjutnya, penyidik BNNP masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan peredaran narkotika golongan I itu.

Dia pun memastikan, para tersangka terancam jerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Pencucian Uang.

Seperti diberitakan, dua oknum sipir ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku tidak berapa lama setelah penangkapan RB di dalam Rutan, Senin (5/4/2021) siang.

RB adalah terduga bandar narkotika yang mengontrol penjualan sabu dari balik jeruji Rutan Ambon.

"RA ditangkap dirumahnya di kawasan Halong, Kecamatan Baguala," kata Muttaqien, Selasa (6/4/2021).

Lanjutnya dijelaskan, penangkapan RB bermula dari dua orang kurir yang ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Yakni FB yang ditangkap di Bandara Pattimura dan EP di kawasan Poka, Senin pagi.

Dari tangan VN aparat mengamankan 50 gram sabu yang kemudian diketahui milik RB.

"50 gram itu senilai Rp 150 juta," ujarnya.
Penangkapan para kurir jaringan RB ini melibatkan aparat Lanud Pattimura Ambon, Polsek Bandara dan dibantu petugas Angkasa Pura I selaku otoritas bandara. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved