Maluku Terkini
Polres Pulau Buru Amankan 42 Satwa Lindung dari Warga Waekasar
Adapun satwa yang diamanakan, diantaranya, kaka Kua Raja 1, Kaka Tua Jambul Kuning 1, Beo 2, Jalak 3, Nuri Pelangi 2, Nuri Ternate 2,
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resort (Polres) Pulau Buru berhasil mengamankan 42 ekor satwa lindung di Desa Waekasar, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Rabu (7/4/2021) kemarin.
JN, pemilik puluhan satwa itu juga diamankan untuk dimintai keterangan.
"Polres Pulau Buru juga sudah mengamankan AN (31), selaku pemilik satwa dilindungi tersebut, guna dimintai keterangan," ujar Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, IPTU Handry D Azhary kepada TribunAmbon.com
Kata Azhary, satwa lindungi ini berhasil diamankan berkat laporan dari masyarakat.
"Kita mendapatkan informasi ini dari masyarakat, kemudian kita tindak lanjuti, dan berhasil mengamankan 46 ekor satwa yang dilindungi," katanya
Adapun satwa yang diamanakan, diantaranya, kaka Kua Raja 1, Kaka Tua Jambul Kuning 1, Beo 2, Jalak 3, Nuri Pelangi 2, Nuri Ternate 2, Nuri Kepala Hitam 1, dan Burung Nuri Merah 30 ekor.
Baca juga: Pemkot Ambon Target Vaksinasi Lansia Selesai Sebelum Lebaran
Baca juga: Jelang Ramadhan, Polsek Amahai Bangun MCK Pesantren Hidayatullah
Azhary menjelaskan, sementara ini kita akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Buru, dalam kaitan penanganan barang bukti maupun penanganan kasus.
Dia menegaskan, apapun alasannya, baik dipelihara atau dijual, itu tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang.
Dari pemeriksaan awal, diketahui JN (30) mengaku hanya ingin memelihara satwa tersebut.
Tidak jug ada dokumen yang sah terkait dengan kepemilikan hewan-hewan tersebut.
JN sendiri terancam jerat Pasal 40 Ayat 2, Undang-Undang No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
“Adapun ancaman penjara maksimum 5 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta,” tandasnya. (*)