Kasus Korupsi MTQ Buru
Mantan Kadis Perhubungan Diperiksa Soal Kasus MTQ Buru, Penggunaan Dana Rp. 16 Miliar Ditanyakan
Dia diperiksa karena ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana saat MTQ berlangsung.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Tim penyidik kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.
"Kemarin, kami memeriksa seorang saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi MTQ Buru," ujar Kepala Kejari Buru, Muhtadi, Kamis (8/4/2021).
Saksi yang diperiksa ialah Sukri Muhammad. Mantan Kadis Perhubungan Bursel itu diperiksa karena ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana saat MTQ berlangsung.
“SM diperiksa bukan sebagai tersangka. Kemarin kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka JM," jelas Muhtadi.
Baca juga: Tak Menutup Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Dana MTQ di Pulau Buru
Baca juga: Kajari Buru Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Dana MTQ dalam Waktu Tiga Bulan
Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Kejari Buru dari pukul 09.00 WIT hingga pukul 18.00 WIT.
Selama kurang lebih sembilam jam itu, dia dicecar dengan belasan pertanyaan.
Sejumlah pertanyaan iti seputar mekanisme penyaluran dana di bidang sarana dan prasarana.
"Penyidik tanyakan terkait dana Rp 16 miliar saat pemasangan panggung, tata lampu, sewa kursi, dan tempat tidur," elas Muhtadi.
Dia menyebut, dalam pemeriksaan tersebut terungkap ada beberapa item yang tidak bisa dipertanggungjawabkan termasuk dalam proses pencairan.
Lanjutnya, sejauh ini sudah 21 saksi yang diperiksa. Sementara, Sukri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
Pemeriksaan saksi itu dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.
Dalam kasus ini Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka, termasuk Sukri Muhammad.
Kemudian Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata.
Dalam panitia ia menjabat bendahara bidang sarana dan prasarana.
Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/10) tahun lalu, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan penghitungan penyidik kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar. (*)