Kasus Korupsi
Jaksa Kantongi Calon Tersangka Korupsi Seragam Linmas Satpol PP Buru Selatan
Kejaksaan serius mencari orang yang telah menimbulkan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Muhtadi mengatakan, telah mengantongi calon tersangka kasus korupsi penyimpangan pengadaan pakaian Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.
"Kami telah memeriksa tujuh saksi dan mengantongi satu calon tersangka," kata Muhtadi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (8/4/2021).
Namun, Muhtadi tak memaparkan siapa calon tersangka dalam perkara tersebut.
"Dari keterangan saksi sudah mengerucut ke satu nama yang dianggap bertanggungjawab dan memiliki niat jahat untuk meraup keuntungan yang tidak sah,"ujar dia.
Baca juga: Mantan Kadis Perhubungan Diperiksa Soal Kasus MTQ Buru, Penggunaan Dana Rp. 16 Miliar Ditanyakan
Baca juga: Usut Kasus Korupsi MTQ Pulau Buru, Jaksa Periksa Pengusaha Event Organizer
Dia menyebut, tidak menutup kemungkinan calon tersangka akan bertambah.
"Calon tersangka lainnya mungkin akan menyusul. Karena kita pertimbangkan soal kerugian keuangan negara," jelasnya.
Lanjutnya, kejaksaan serius mencari orang yang telah menimbulkan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Seperti diketahui, kejaksaan telah memeriksa tujuh saksi termasuk Kasat Pol PP Kabupaten Bursel, Asnawy Gay.
Dugaan tindak pidana korupsi baju Linmas Satpol PP ini, ditaksir merugikan negara sebesar Rp 400 juta.
Pakaian dinas yang pengadaannya dibiayai dengan APBD Kabupaten Bursel, seharusnya dibagikan secara gratis kepada puluhan anggota Satpol PP sejak tahun 2015-2019. Namun, dalam prakteknya, malah dijual lagi ke anggota Satpol. (*)