Kasus Korupsi MTQ Buru

Usut Kasus Korupsi MTQ Pulau Buru, Jaksa Periksa Pengusaha Event Organizer

Tim penyidik kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Ta­hun 2017 di Kabupaten Buru Selatan

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
TribunAmbon.com/ Andi Papalia
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Muhtadi saat rilis kasus Kantor Kejari Buru, Senin (29/3/2021) 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Tim penyidik kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Ta­hun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.

"Kemarin, kami memeriksa seorang saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi MTQ Buru," ujar Kasi Intel Kejari Buru, Azer J. Orno, Kamis (1/4/2021).

Saksi yang diperiksa ialah Jibrael Matatula. Adapun Jibrael diperiksa karena posisinya sebagai event organizer saat kegiatan MTQ berlangsung.

“JM diperiksa bukan sebagai tersangka. Kemarin kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SM dan RN", jelas Orno.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Kejari Buru dari pukul 10.30 WIT hingga pukul 17.00 WIT. 

Selama kurang lebih tujuh jam itu, dia dicecar dengan belasan pertanyaan.

"Waktu pemeriksaan selama 7 jam, saksi dicecar 20 pertanyaan," ujar dia.

Pemeriksaan saksi itu dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.

Baca juga: Jelang Paskah, Aparat Perketat Pengamanan Sejumlah Gereja di Kota Ambon

Baca juga: Ledakan Bom Di Gereja Katedral Makassar, Gubernur Maluku Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian

Dalam kasus ini Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi ter­sangka.

Mereka adalah Kadis Perhu­bungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.

Kemudian Bendahara Dinas Per­hubungan Bursel, Rusli Nurpata.

Da­lam panitia ia menjabat ben­dahara bidang sarana dan prasarana.

Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.

Mereka ditetapkan sebagai ter­sa­ngka pada Selasa (15/10) tahun lalu, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan mene­mukan dua alat bukti yang cukup.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved