Listyo Sigit Cabut Larangan Pemberitaan Arogansi Polisi Sehari setelah Telegram Kapolri Diterbitkan

Baru sehari surat telegram larangan peliputan arogansi polisi langsung dicabut, lantaran menuai pro kontra dan mendapat sorotan sejumlah kalangan.

Editor: Fitriana Andriyani
(Dok. Divisi Humas Polri)
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). 

Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono sebelumnya menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak melarang media konvesional menayangkan jika ada anggota Polri yang dianggap menyalahgunakan tugasnya melakukan kekerasan.

Menurutnya, surat telegram yang dikeluarkan Kapolri itu tidak ditunjukkan kepada insan pers secara umum, melainkan diarahkan kepada personel yang bertugas di bidang kehumasan.

"STR tersebut untuk internal," kata Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (6/4).

Rusdi kemudian menjelaskan alasan Kapolri menerbitkan STR itu kepada jajaran internalnya.

Dia bilang, instruksi itu bertujuan agar humas dapat berkinerja lebih baik lagi.

"STR itu untuk internal agar kinerja pengemban fungsi humas di satuan kewilayahan lebih baik, lebih humanis dan profesional," tukas dia.(tribun network/igm/mam/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabut Larang Media Liput Kekerasan, Surat Telegram Kapolri Hanya Berumur Sehari.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved