Listyo Sigit Cabut Larangan Pemberitaan Arogansi Polisi Sehari setelah Telegram Kapolri Diterbitkan
Baru sehari surat telegram larangan peliputan arogansi polisi langsung dicabut, lantaran menuai pro kontra dan mendapat sorotan sejumlah kalangan.
TRIBUNAMBON.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram mengenai peliputan media massa di lingkungan Polri.
Surat telegram itu terkait kegiatan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Namun, baru sehari surat telegram itu langsung dicabut alias dibatalkan, lantaran menuai pro kontra dan mendapat sorotan sejumlah kalangan.
Pada Senin 5 April 2021 Jenderal Sigit mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran.
Baca juga: Petugas Rutan dan Lapas di Ambon Diduga Terlibat Jaringan Narkoba
Baca juga: Terungkap Alasan Thalita Latief Gugat Cerai Suaminya, Diduga Lakukan KDRT
Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Hal itu termaktub dalam poin pertama dalam telegram tersebut.
”Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tulis Sigit dalam telegram tersebut dan dikutip pada Selasa (6/4).
Selain itu Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan.
Termasuk kata dia, tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
Kemudian, beberapa poin lainnya berkaitan dengan kode etik jurnalistik.
Misalnya seperti tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual.
Lalu, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban serta keluarga kejahatan seksual, serta para pelaku.
Sigit juga meminta agar media, tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku.
Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
Masih merujuk pada telegram itu, Kapolri meminta agar penangkapan pelaku kejahatan tidak mengikutsertakan media.