Tindakan Kriminal

Diduga untuk Kepuasan, Pria Eksibisionis Berusia 43 Tahun Beraksi di Tempat Umum, Kini Ditangkap

Pria di Kelapa Gading melakukan aksi ekshibisionisme dengan memperlihatkan alat vital dan masturbasi di tempat umum, kini diamankan polisi.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
freepik
Ilustrasi pelaku kejahatan 

Polisi Menyita Barang Bukti Pelaku

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa motor Honda Beat warna merah berikut kunci kontak dan STNK, tas kulit warna hitam, serta jaket warna biru pada bagian kerah.

Pelaku MN dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) U RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jadi Undang-Undang.

"Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," jelas Kompol Rango Siregar.

Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal 

(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (Wartakotalive.com/ Junianto Hamonangan)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved