Tindakan Kriminal
Diduga untuk Kepuasan, Pria Eksibisionis Berusia 43 Tahun Beraksi di Tempat Umum, Kini Ditangkap
Pria di Kelapa Gading melakukan aksi ekshibisionisme dengan memperlihatkan alat vital dan masturbasi di tempat umum, kini diamankan polisi.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Pria beristri berinisial MN (43) melakukan hal tak senonoh di pinggir jalan tepatnya di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat itu, MN berada di atas sepada motor kemudian memperlihatkan alat vitalnya dan melakukan masturbasi di depan dua orang korban yang masih dibawah umur.
Dikutip dari Wartakotalive.com, perbuatan tersebut sempat tak dihiraukan oleh korban, namun keduanya sempat mengabadikan perbuatan pelaku.
Dengan berbekal rekaman tersebut, korban melaporkannya ke pihak kepolisian, dan pelaku berhasil ditangkap jajaran Polsek Kelapa Gading.

"Pada tanggal 26 Maret 2021 tim melaksanakan pengungkapan dan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dicurigai melakukan aksi ekshibisionisme tersebut," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar, pada Selasa (6/4/2021).
Pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian ketika sedang tiduran di sekitar lokasi kejadian.
Motif Melakukan Aksi Ekshibisionisme
Dikutip dari Wartakotalive.com, pihak kepolisian berhasil mengungkap motif pelaku melakukan hal tak senonoh tersebut.
"Motif yang kita gali dari hasil pemeriksaan adalah kesenangan semata dari pelaku terkait dengan mempertontonkan alat vitalnya kepada orang-orang," ungkap Kompol Rango Siregar.
Kompol Rango Siregar menambahkan, pelaku telah sejak lama melakukan perbuatan tersebut.
Pelaku mencari tempat ramai untuk memberikan kepuasan dengan memperlihatkan alat vital sembari masturbasi.
"Pengakuan dari saksi maupun dari orang yang berada di lokasi, terjadi sekitar tahun 2018 tapi tidak dilakukan setiap hari, hanya di jam-jam tertentu," terangnya.
Baca juga: Menolak Akhiri Hubungan Terlarang, Pria asal Gresik Peras Kekasih dan Ancam Sebar Foto Syur
Melakukan secara Sadar
Dikutip dari Wartakotalive.com, pihak kepolisian memastikan jika pelaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar.
"Kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Tidak ditemukan gangguan jiwa atau hal-hal lain," ujar Kompol Rango Siregar.
Baca juga: Tukang Pijat Keliling Ditangkap atas Pelecehan Seksual, Paksa Cium Korban yang Memakai Jasanya