Tukang Pijat Keliling Ditangkap atas Pelecehan Seksual, Paksa Cium Korban yang Memakai Jasanya

Seorang tukang pijat keliling berinisial AD (43) ditangkap karena melecehkan pelanggannya.

Editor: Fitriana Andriyani
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi - Seorang tukang pijat keliling berinisial AD (43) ditangkap karena melecehkan pelanggannya. 

TRIBUNAMBON.COM - Seorang tukang pijat keliling berinisial AD (43) ditangkap karena melecehkan pelanggannya.

Korban merupakan seorang gadis asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Saat diminta memijat korban, pelaku justru memaksa mencium korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/03/2021) pukul 06.30 WIB di dalam rumah kos-kosan yang berada di Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa Skilale, Pejabat Kepala Desa Mangkir Panggilan Penyidik Kejari Buru

Baca juga: Gadis di Nganjuk Dirudapaksa saat Tidur Pulas di Kamar yang Tak Terkunci, Kabur saat Terbangun

AD yang merupakan Warga Kampung Panembong Wetan, Desa Limbangansari, mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat keliling.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, melalui Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menceritakan awal mula kejadian tersebut.

Kejadian bermula saat orang tua korban yang sebelumnya sudah dipijit oleh AD di masjid.

Orang tua korban lalu membawa AD menuju indekos korban untuk memijat.

Pada waktu itu korban sedang tidur di kamar indekosnya.

Baca juga: Petugas Rutan dan Lapas di Ambon Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

“Korban sebelumnya mengeluhkan merasa sakit kepala, kemudian orang tuanya meminta kepada tersangka untuk memijat korban,” ujar AKP Anton saat melaksanakan konferensi pers di Mako Polres Cianjur, Selasa (6/4/2021).

Korban kemudian dibangunkan oleh orangtuanya. Setelah korban bangun dan duduk pelaku AD memijat kepala korban.

Namun pada saat orang tuanya korban ke kamar mandi untuk buang air kecil, pelaku berbuat asusila. Pelaku bahkan berusaha mencium bibir korban.

Korban lalu menyadari menjadi korban perbuatan cabul oleh pelaku. Ia lari memberitahukan kepada orang tua korban. AD akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancamannya hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

Berita terkait kasus pelecehan

(TribunJabar.id/Ferri Amiril Mukminin)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul WASPADA Tukang Pijat Keliling Cabul, Beraksi di Cianjur, Seorang Gadis Jadi Korban, Ini Kronologinya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved