Tindakan Kriminal

Diduga untuk Kepuasan, Pria Eksibisionis Berusia 43 Tahun Beraksi di Tempat Umum, Kini Ditangkap

Pria di Kelapa Gading melakukan aksi ekshibisionisme dengan memperlihatkan alat vital dan masturbasi di tempat umum, kini diamankan polisi.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
freepik
Ilustrasi pelaku kejahatan 

TRIBUNAMBON.COM - Pria beristri berinisial MN (43) melakukan hal tak senonoh di pinggir jalan tepatnya di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Saat itu, MN berada di atas sepada motor kemudian memperlihatkan alat vitalnya dan melakukan masturbasi di depan dua orang korban yang masih dibawah umur.

Dikutip dari Wartakotalive.com, perbuatan tersebut sempat tak dihiraukan oleh korban, namun keduanya sempat mengabadikan perbuatan pelaku.

Dengan berbekal rekaman tersebut, korban melaporkannya ke pihak kepolisian, dan pelaku berhasil ditangkap jajaran Polsek Kelapa Gading.

Pria berinisial MN diamankan di Polsek Kelapa Gading
Pria berinisial MN diamankan di Polsek Kelapa Gading (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

"Pada tanggal 26 Maret 2021 tim melaksanakan pengungkapan dan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dicurigai melakukan aksi ekshibisionisme tersebut," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar, pada Selasa (6/4/2021).

Pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian ketika sedang tiduran di sekitar lokasi kejadian.

Motif Melakukan Aksi Ekshibisionisme

Dikutip dari Wartakotalive.com, pihak kepolisian berhasil mengungkap motif pelaku melakukan hal tak senonoh tersebut.

"Motif yang kita gali dari hasil pemeriksaan adalah kesenangan semata dari pelaku terkait dengan mempertontonkan alat vitalnya kepada orang-orang," ungkap Kompol Rango Siregar.

Kompol Rango Siregar menambahkan, pelaku telah sejak lama melakukan perbuatan tersebut.

Pelaku mencari tempat ramai untuk memberikan kepuasan dengan memperlihatkan alat vital sembari masturbasi.

"Pengakuan dari saksi maupun dari orang yang berada di lokasi, terjadi sekitar tahun 2018 tapi tidak dilakukan setiap hari, hanya di jam-jam tertentu," terangnya.

Baca juga: Menolak Akhiri Hubungan Terlarang, Pria asal Gresik Peras Kekasih dan Ancam Sebar Foto Syur

Melakukan secara Sadar

Dikutip dari Wartakotalive.com, pihak kepolisian memastikan jika pelaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar.

"Kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Tidak ditemukan gangguan jiwa atau hal-hal lain," ujar Kompol Rango Siregar.

Baca juga: Tukang Pijat Keliling Ditangkap atas Pelecehan Seksual, Paksa Cium Korban yang Memakai Jasanya

Polisi Menyita Barang Bukti Pelaku

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa motor Honda Beat warna merah berikut kunci kontak dan STNK, tas kulit warna hitam, serta jaket warna biru pada bagian kerah.

Pelaku MN dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) U RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jadi Undang-Undang.

"Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," jelas Kompol Rango Siregar.

Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal 

(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (Wartakotalive.com/ Junianto Hamonangan)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved