Maluku Terkini
6 Terdakwa Kasus Penjual Senpi ke Papua Disidangkan
Keenam terdakwa terdiri dari dua anggota Polri yakni SH, MR dan empat warga sipil yakni SN, RT, HM, dan AT. Ke empatnya didampingi penasihat hukum, Th
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Enam terdakwa kasus penjualan senjata api (senpi) ke Papua akhirnya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/4/2021).
Keenam terdakwa terdiri dari dua anggota Polri yakni SH, MR dan empat warga sipil yakni SN, RT, HM, dan AT. Ke empatnya didampingi penasihat hukum, Thomas Wattimury cs.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Nugroho dalam dakwaannya menjelaskan ke enam terdakwa melakukan aksi di beberapa tempat berbeda bersama dengan terdakwa WT (berkas terpisah) dan AT (DPO).
“Bahwa ke enam terdakwa pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti bertempat di pangkalan ojek di Desa Batu Merah, di Pasar Arumbai Ambon, di Pasar Mardika Ambon, di bawah Jembatan Merah Putih, di Kapaha Kecamatan Sirimau ambon, bersama-sama dengan WT (berkas terpisah) dan AM (masih DPO),” kata JPU dalam dakwaannya.
Lanjutnya, kejadian transaksi jual beli senpi dimulai ketika AM yang merupakan pemilik tambang emas di KM 54 Kabupaten Nabire, Provinsi Papua berkenalan dengan terdakwa WT untuk mencari senpi dan amunisi di daerah Ambon.
Menurut AM, mudah mencari senpi dan amunisi di Ambon karena merupakan daerah bekas kerusuhan.
Terdakwa WT kemudian berkenalan dengan terdakwa SH dan menanyakan apakah ada yang menjual senjata rakitan yang bisa dibawa ke tambang emas di Nabire, Papua.
Terdakwa SH kemudian menanyakan IT (DPO) terkait penjual senjata api dan akhirnya terjadi transaksi pembelian senpi rakitan berjenis SS1 dengan harga Rp 8 juta oleh IT kepada terdakwa SH di bulan oktober 2020.
Sedangkan terdakwa SH menjual senpi tersebut ke terdakwa WT seharga Rp 20 juta. Transaksi terjadi kembali di bulan desember 2020.
“Terdakwa WT mengambil senjata tersebut pada bulan Januari 2021 dari terdakwa SH kemudian membawa senjata tersebut lewat jalur menggunakan Ferry menuju ke Papua,” kata JPU.
Baca juga: Warga Protes, Saniri Tetapkan Mata Rumah Nurlette
Baca juga: Polresta Ambon Tetapkan WNA Asal Belanda Jadi Tersangka
Sebelumnya, pada bulan agustus 2020 di Pangkalan Ojek Lorgi, Desa Batu Merah, terdakwa MR yang pernah bertransaksi dengan saksi AL (diproses pidana militer, Anggota TNI AU) bertemu dengan terdakwa RT.
Terdakwa RM melakukan pembelian senpi jenis pistol bekas kerusuhan milik terdakwa RT dengan harga Rp 5 juta rupiah yang selanjutnya dijual kembali kepada terdakwa SN dengan harga Rp 6,5 juta rupiah.
“Terdakwa SN masih belum memiliki uang sehingga memberikan Rp 3,5 kepada terdakwa RT dan akan ditambah keesokan harinya. Terdakwa RT kemudian mengambil uang dan memisahkan Rp 500ribu untuk terdakwa RT dan memberikan Rp 3 juta kepada terdakwa MR,” ungkap JPU.
Kemudian pada awal tahun 2020 terdakwa HM yang mempunyai senpi laras pendek rakitan beserta satu dus amunisi yang sebelumnya milik mertua terdakwa HM bertemu terdakwa SN di pasar Mardika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/sidang_senpi.jpg)