Jumat, 17 April 2026

Maluku Terkini

6 Terdakwa Kasus Penjual Senpi ke Papua Disidangkan

Keenam terdakwa terdiri dari dua anggota Polri yakni SH, MR dan empat warga sipil yakni SN, RT, HM, dan AT. Ke empatnya didampingi penasihat hukum, Th

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Proses sidang perdana 6 terdakwa kasus penjualan senpi ke Papua di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/4/2021) 

“Terdakwa HM mengatakan mempunyai pistol lalu di sekitar pukul jam 21.00 WIT, ia menjual senjata tersebut kepada terdakwa SN dengan harga Rp 1 juta,” tambah JPU.

Berlanjut pada bulan November 2020, terdakwa AT yang bersahabat dengan terdakwa WT dan sebelumnya pernah berkenalan dengan AM mendapatkan perintah untuk mencari senjata api atau amunisi.

Tambahnya, terdakwa AT kemudian mencari saksi MS (pidana militer, anggota TNI) kemudian menjalin 3 kali transaksi jual beli.

Yakni, pertama yaitu pembelian 100 butir peluru kaliber 5,56 seharga Rp 500 ribu bertempat di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) pada bulan November 2020 sekitar pukul 23. 00 WIT.

Seminggu setelah pembelian pertama, bertempat di depan rental mobil Toking, saksi MS menjual 100 butir peluru kaliber 5,56 dengan harga Rp 500ribu kepada terdakwa AT.

Pembelian ketiga saksi MS menjual 400 butir peluru kaliber 5,56 kepada terdakwa AT dengan harga Rp 1 juta, di bulan Januari 2021 bertempat di depan Gereja Pentakosta, kawasan Lampu Lima, Kecamatan Sirimau Kota Ambon sekitar pukul 23. 00 WIT.

Terdakwa AT membeli amunisi dari saksi MS dengan menggunakan uang yang dikirim oleh AM, dan WT kemudian mengambil amunisi tersebut untuk diserahkan kepada AM.

“WT kemudian berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 1 buah senjata api laras pendek asli jenis revolver, 7 butir amunisi atau peluru kaliber 38 mm, 600 butir amunisi peluru kaliber 5,56 mm dan laras panjang dan magazine,” kata JPU.

JPU menyatakan keenam terdakwa tidak punya izin menerima, menyerahkan, membawa menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tersebut.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tahun tentang mengubah ‘ordonnantie tijdelikke Bijzondere strafbepalingen’ dan undang-undang RI dahulu nomor 8 Tahun 1948 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkap JPU. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved