Maluku Terkini
6 Terdakwa Kasus Penjual Senpi ke Papua Disidangkan
Keenam terdakwa terdiri dari dua anggota Polri yakni SH, MR dan empat warga sipil yakni SN, RT, HM, dan AT. Ke empatnya didampingi penasihat hukum, Th
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Enam terdakwa kasus penjualan senjata api (senpi) ke Papua akhirnya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/4/2021).
Keenam terdakwa terdiri dari dua anggota Polri yakni SH, MR dan empat warga sipil yakni SN, RT, HM, dan AT. Ke empatnya didampingi penasihat hukum, Thomas Wattimury cs.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Nugroho dalam dakwaannya menjelaskan ke enam terdakwa melakukan aksi di beberapa tempat berbeda bersama dengan terdakwa WT (berkas terpisah) dan AT (DPO).
“Bahwa ke enam terdakwa pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti bertempat di pangkalan ojek di Desa Batu Merah, di Pasar Arumbai Ambon, di Pasar Mardika Ambon, di bawah Jembatan Merah Putih, di Kapaha Kecamatan Sirimau ambon, bersama-sama dengan WT (berkas terpisah) dan AM (masih DPO),” kata JPU dalam dakwaannya.
Lanjutnya, kejadian transaksi jual beli senpi dimulai ketika AM yang merupakan pemilik tambang emas di KM 54 Kabupaten Nabire, Provinsi Papua berkenalan dengan terdakwa WT untuk mencari senpi dan amunisi di daerah Ambon.
Menurut AM, mudah mencari senpi dan amunisi di Ambon karena merupakan daerah bekas kerusuhan.
Terdakwa WT kemudian berkenalan dengan terdakwa SH dan menanyakan apakah ada yang menjual senjata rakitan yang bisa dibawa ke tambang emas di Nabire, Papua.
Terdakwa SH kemudian menanyakan IT (DPO) terkait penjual senjata api dan akhirnya terjadi transaksi pembelian senpi rakitan berjenis SS1 dengan harga Rp 8 juta oleh IT kepada terdakwa SH di bulan oktober 2020.
Sedangkan terdakwa SH menjual senpi tersebut ke terdakwa WT seharga Rp 20 juta. Transaksi terjadi kembali di bulan desember 2020.
“Terdakwa WT mengambil senjata tersebut pada bulan Januari 2021 dari terdakwa SH kemudian membawa senjata tersebut lewat jalur menggunakan Ferry menuju ke Papua,” kata JPU.
Baca juga: Warga Protes, Saniri Tetapkan Mata Rumah Nurlette
Baca juga: Polresta Ambon Tetapkan WNA Asal Belanda Jadi Tersangka
Sebelumnya, pada bulan agustus 2020 di Pangkalan Ojek Lorgi, Desa Batu Merah, terdakwa MR yang pernah bertransaksi dengan saksi AL (diproses pidana militer, Anggota TNI AU) bertemu dengan terdakwa RT.
Terdakwa RM melakukan pembelian senpi jenis pistol bekas kerusuhan milik terdakwa RT dengan harga Rp 5 juta rupiah yang selanjutnya dijual kembali kepada terdakwa SN dengan harga Rp 6,5 juta rupiah.
“Terdakwa SN masih belum memiliki uang sehingga memberikan Rp 3,5 kepada terdakwa RT dan akan ditambah keesokan harinya. Terdakwa RT kemudian mengambil uang dan memisahkan Rp 500ribu untuk terdakwa RT dan memberikan Rp 3 juta kepada terdakwa MR,” ungkap JPU.
Kemudian pada awal tahun 2020 terdakwa HM yang mempunyai senpi laras pendek rakitan beserta satu dus amunisi yang sebelumnya milik mertua terdakwa HM bertemu terdakwa SN di pasar Mardika.
“Terdakwa HM mengatakan mempunyai pistol lalu di sekitar pukul jam 21.00 WIT, ia menjual senjata tersebut kepada terdakwa SN dengan harga Rp 1 juta,” tambah JPU.
Berlanjut pada bulan November 2020, terdakwa AT yang bersahabat dengan terdakwa WT dan sebelumnya pernah berkenalan dengan AM mendapatkan perintah untuk mencari senjata api atau amunisi.
Tambahnya, terdakwa AT kemudian mencari saksi MS (pidana militer, anggota TNI) kemudian menjalin 3 kali transaksi jual beli.
Yakni, pertama yaitu pembelian 100 butir peluru kaliber 5,56 seharga Rp 500 ribu bertempat di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) pada bulan November 2020 sekitar pukul 23. 00 WIT.
Seminggu setelah pembelian pertama, bertempat di depan rental mobil Toking, saksi MS menjual 100 butir peluru kaliber 5,56 dengan harga Rp 500ribu kepada terdakwa AT.
Pembelian ketiga saksi MS menjual 400 butir peluru kaliber 5,56 kepada terdakwa AT dengan harga Rp 1 juta, di bulan Januari 2021 bertempat di depan Gereja Pentakosta, kawasan Lampu Lima, Kecamatan Sirimau Kota Ambon sekitar pukul 23. 00 WIT.
Terdakwa AT membeli amunisi dari saksi MS dengan menggunakan uang yang dikirim oleh AM, dan WT kemudian mengambil amunisi tersebut untuk diserahkan kepada AM.
“WT kemudian berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 1 buah senjata api laras pendek asli jenis revolver, 7 butir amunisi atau peluru kaliber 38 mm, 600 butir amunisi peluru kaliber 5,56 mm dan laras panjang dan magazine,” kata JPU.
JPU menyatakan keenam terdakwa tidak punya izin menerima, menyerahkan, membawa menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tersebut.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tahun tentang mengubah ‘ordonnantie tijdelikke Bijzondere strafbepalingen’ dan undang-undang RI dahulu nomor 8 Tahun 1948 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkap JPU. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/sidang_senpi.jpg)