Korupsi Dana Desa
Kejari Buru Tetapkan Dua Kapala Desa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Keduanya yakni, Din Salihu selaku Kepala Desa Elara yang diduga menggelapkan ADD/DD tahun 2015 sampai 2018 dan Jaber Loilatu Kepala Desa Selase
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM - Setelah dilakukan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru akhinya menetapkan dua kepala desa di Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan anggaran dana desa.
Keduanya yakni, Din Salihu selaku Kepala Desa Elara yang diduga menggelapkan ADD/DD tahun 2015 sampai 2018 dan Jaber Loilatu Kepala Desa Selase untuk ADD/DD 2015-2016.
"Din Selihu, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan atau dugaan tindak pidana korupsi, Alokasi Dana Desa atau Dana Desa (ADD/DD), Tahun 2015-2018," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Muhtadi, saat rilis kasus Kantor Kejari Buru, Senin (29/3/2021) malam.
Lanjutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan saksi dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen.
Dari tindak pidana yang dilakukan, diperkirakan total kerugian negara dari tindak pidana yang dilakukan keduanya mencapai Rp 850 juta.
“Mungkin nanti ini bisa bertambah setelah dilakukan penghitungan oleh ahli,” katanya.
Selain dua nama itu, kejaksaan juga menetapkan dua pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Buru Selatan sebagai tersangka karena ikut menerima aliran dana dari korupsi kedua kepala desa tersebut.
Baca juga: Kasat Pol PP Buru Selatan Dicecar 40 Pertanyaan
Baca juga: Korupsi Dana Desa di Pulau Buru Rp. 2,1 Miliar Naik Tahap Penyidikan
"Raden Boy dan Yunus Erik Tanalepi, keduanya merupakan pegawai pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Buru Selatan, yang turut serta dengan Jaber Loilatu dan Din Salihu, melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan ADD/DD tahun 2015-2016," ungkap Kejari.
Namun pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dan pemanggilan tersangka masih menunggu jadwal yang tengah disusun penyidik kejaksaan.
"Sementara tersangka masih berada di daerah masing-masing, dan belum dilakukan penahanan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Azer J Orno, kepada TribunAmbon.com, Selasa (30/3/2021) sore. (*)