Mudik Lebaran 2021

Pemerintah Larang Mudik Lebaran Selama 12 Hari, Cuti Bersama Tetap Berlaku

Bukan hanya untuk sebagian masyarakat, aturan larangan mudik berlaku bagi seluruh lapisan. Mulai dari ASN hingga pekerja mandiri.

Juna Putuhena
Ilustrasi mudik lebaran. 

Aturan larangan mudik nantinya akan melibatkan TNI-Polri serta pemerintah daerah.

Mengutip Tribunnews, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan pihak terkait, akan mengatur langkah-langkah pengawasan larangan mudik.

"Akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda, dan lain-lain," ujarnya, Jumat (26/3/2021).

Sementara itu, aturan lain yang menunjang larangan mudik akan diatur oleh Kementerian terkait, termasuk Satgas Covid-19.

"Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh Kementerian lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19 di dalamnya," pungkasnya.

Baca juga: Kebiasaan Kecil yang Berdampak Buruk bagi Kesehatan saat Puasa Ramadhan

Tahun 2020 juga Ada Larangan Mudik

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, selaku penyelenggara transportasi di sektor darat bersama Korlantas POLRI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memantau Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulogebang, Sabtu (9/5/2020).

Pantauan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan transportasi darat selama masa pandemi Covid-19.

Dirjen Budi menegaskan pesannya pada masyarakat untuk tidak mudik dan mudik tetap dilarang.

"Hal utama yang ingin saya sampaikan kepada masyarakat bahwa pada dasarnya secara tegas saya katakan mudik tetap dilarang!"

"Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami, yakni menyediakan sarana atau kendaraannya," kata Dirjen Budi Setiyadi.

"Yang dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada."

"Selain itu kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19," kata dia.

Baca juga: Kapan Puasa Ramadhan 1442 H Dimulai? Muhammadiyah Tetapkan Selasa, 13 April 2021

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menjelaskan ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan hanya menjalankan satu trip per harinya.

Terkait keberangkatan bus ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, juga menjelaskan saat ini di Jakarta hanya di Terminal Terpadu Pulogebang yang dibuka untuk keberangkatan penumpang ke luar kota.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved