Nasional

DPR Sepakati 33 RUU Prolegnas, Fraksi Demokrat: Tidak Semua Bisa Diselesaikan

Dia pun menyadari bahwa tidak semua aspirasi dan harapan keinginan terkait pembahasan RUU pada Prolegnas Tahun 2021 bisa diselesaikan.

Editor: Adjeng Hatalea
Kompas.com/Mei Leandha Rosyanti
Ilustrasi - KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Hasilnya, peserta menunjuk secara aklamasi Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Ketua DPC Partai Demokrat Kota Depok, Edi Sitorus, menyebut bahwa KLB yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Deliserdang, merupakan acara illegal. 

10. RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,

Usulan DPD:

1. RUU tentang Daerah Kepulauan

2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa Selain dari DPR, pemerintah dan DPR ada juga usalan 5 RUU secara terbuka.

Rinciannya adalah sebagai berikut.

1. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional

2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi

3. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sepakati 33 RUU Prolegnas, Fraksi Demokrat: Tidak Semua Bisa Diselesaikan".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved