Nasional

DPR Sepakati 33 RUU Prolegnas, Fraksi Demokrat: Tidak Semua Bisa Diselesaikan

Dia pun menyadari bahwa tidak semua aspirasi dan harapan keinginan terkait pembahasan RUU pada Prolegnas Tahun 2021 bisa diselesaikan.

Editor: Adjeng Hatalea
Kompas.com/Mei Leandha Rosyanti
Ilustrasi - KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Hasilnya, peserta menunjuk secara aklamasi Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Ketua DPC Partai Demokrat Kota Depok, Edi Sitorus, menyebut bahwa KLB yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Deliserdang, merupakan acara illegal. 

17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

18. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

20. RUU tentang Praktik Psikologi

21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama,

Usulan Pemerintah

1. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

2. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

6. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah)

7. RUU tentang Ibukota Negara (Omnibus Law)

8. RUU tentang Hukum Acara Perdata

9. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved