Nasional
DPR Sepakati 33 RUU Prolegnas, Fraksi Demokrat: Tidak Semua Bisa Diselesaikan
Dia pun menyadari bahwa tidak semua aspirasi dan harapan keinginan terkait pembahasan RUU pada Prolegnas Tahun 2021 bisa diselesaikan.
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (diusulkan bersama pemerintah)
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
10. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law)
11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual