Maluku Terkini
Faktor Sakit dan Usia, Buronan Poltek Ambon Dieksekusi di Lapas Yogyakarta
Buronan Kejaksaan Tinggi Maluku, Muhammad Latuconsina alias Jon rencananya akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Buronan Kejaksaan Tinggi Maluku, Muhammad Latuconsina alias Jon rencananya akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega mengatakan pelaksanaan eksekusi di Lapas Jogja karena faktor usia dan sakit jantung yang diderita oleh terpidana kasus korupsi Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2009 itu.
“Pertimbangan kemanusiaan karena dia sudah tua dan kesehatan, karena terpidana memiliki riwayat sakit jantung jadi kita eksekusi di lapas di Yogyakarta,” kata Rorogo kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Jon diciduk Tim Tangkap Buronan (tabur) di Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (17/3/2021) siang.
Rorogo menjelaskan, mereka memiliki surat keterangan dokter yang menerangkan riwayat kesehatan buronan sembilan tahun itu.
Diinformasikan, Jon telah berumur 65 tahun dan lahir di Ambon.
Dia menambahkan, Pihak Kejati Maluku telah berkoordinasi dengan Kejati Jogja agar dapat membantu proses kelancaran eksekusi terpidana.
Kejaksaan Maluku juga telah mengirimkan eksekutor dari Kejati Maluku dan Kejari Ambon untuk berangkat ke Jogja dan melakukan eksekusi.
Selain dari sisi usia dan kesehatan, pelaksanaan eksekusi di Jogja dapat membantu kejati dari sisi biaya.
“Karena itu kita ambil keputusan eksekusi disana untuk proses kemanusiaan dan menjaga kesehatan beliau dan dari sisi biaya juga tidak ada lagi datang kesini,” ujarnya.
Terpidana menjadi Buronan sejak tahun 2012 usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan.
Namun, yang bersangkutan melarikan diri.
Sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 616.072.728 akibat tindak korupsi yang dilakukan Jon.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsider enam bulan kurungan.