Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unpatti
Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Husein Suat Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU
Sedangkan pada persidangan sebelumnya, JPU, Eko Nugroho menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan enam tahun penjara, Rabu (10/3/2021) lalu.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
Ambon, TRIBUNAMBON.COM – Hakim Tunggal, Hamzah Kailul menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa penganiayaan Husein Suat hingga tewas lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (15/3/2021).
Dalam sidang beragenda putusan hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon itu, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa YN (16), serta dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa MOO (17) dan terdakwa MK (16).
Sedangkan pada persidangan sebelumnya, JPU, Eko Nugroho menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan enam tahun penjara, Rabu (10/3/2021) lalu.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun pidana penjara," ujar jaksa penuntut umum Eko Nugroho di Pengadilan Negeri Ambon.
JPU menyatakan, Terdakwa YN terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Sedangkan dua terdakwa lainnya bersalah melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP.
Sebelum pembacaan vonis, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan ketiga terdakwa.
“Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, menyesali terus terang dan mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan,” Kata Hakim membaca hal yang meringankan terdakwa sebelum pembacaan vonis di Pengadilan Negeri.
Lanjutnya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki potensi untuk memperbaiki perilaku kearah yang lebih baik.
Sedangkan untuk hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, serta tidak ada persetujuan penyelesaian secara damai.
Hakim memutuskan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Memutuskan tiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hakim Hamza Kailul saat membacakan amar putusan.
Ketiga terdakwa itu masih dibawah umur dan hingga kini tersisa tiga terdakwa lainnya yang belum diadili yakni EN (31), BM (23), RK (19).
Keenam tersangka terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Husein Suat di atas Jembatan Merah Putih, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Kamis (11/2/2021).