Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unpatti

Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Husein Suat Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

Sedangkan pada persidangan sebelumnya, JPU, Eko Nugroho menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan enam tahun penjara, Rabu (10/3/2021) lalu.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Fandi
AMBON - Enam tersangka kasus pembunuhan Mahasiswa Unpatti, Husin Suat di Jembatan Merah Putih saat dihadirkan dalam gelar kasus di Mapolresta Ambon & Pulau-Pulau Lease, Senin (15/2/1/2021). 

Akibat perbuatan para terdakwa, korban meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum nomor: VER/20/KES.15/II/2021 Rumah sakit 11 Februari 2021 Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.

Hasil Visum menunjukan korban memiliki luka-luka memar dan luka-luka lecet diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul, luka tusuk pada punggung belakang sebelah kiri akibat kekerasan benda tajam.

Penyebab kematian korban diduga akibat luka tusuk benda tajam pada punggung belakang sebelah kiri korban.

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved