Korupsi Dana Bos
5 Saksi Kasus Dana BOS SMKN 3 Banda Akui Pengelolaan Dana Tidak Transparan
Mereka mengakui pengelolaan dana BOS yang disediakan pemerintah bagi Sekolah kejuruan di Banda itu tidak dikelola secara transparan oleh terdakwa.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Lima orang saksi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 3 Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah akui pengelolaan dana BOS tidak transparan.
Mereka dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Nugroho dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Maluku, Selasa (16/3/2021) pagi.
Para saksi terdiri dari empat orang guru honorer dan satu orang penjual kue. Yakni Rosita Raiman, Rosmina Karim, Sania, Sartika dan Mirnawati Abdul Karim.
Saat ditanya JPU, mereka mengakui pengelolaan dana BOS yang disediakan pemerintah bagi Sekolah kejuruan di Banda itu tidak dikelola secara transparan oleh terdakwa.
“Iya pak, tidak dikelola secara transparan,” Kata kelima saksi secara serempak.
Senada dengan itu, Rosita Raiman juga mengakui, dia diberikan pembayaran gaji namun tidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada kuitansi laporan anggaran.
“Saya ada terima Rp 1 juta tapi di laporan Rp 4 juta sekian,” katanya.
Baca juga: Kajari Buru Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Dana MTQ dalam Waktu Tiga Bulan
Baca juga: Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMP Negeri 8 Leihitu Dituntut 6 Tahun Penjara
Kepada Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan, dia menyatakan tidak menerima semua uang yang tertera pada laporan.
“Ada yang saya terima, ada yang saya tidak terima tapi tercantum di laporan menyatakan saya menerima,” lanjut Rosita.
Hal yang sama juga diungkapkan Sania, dia mengungkapkan pada tahun 2018 dia tidak menerima insentif sebagai wali kelas sejak bulan Januari hingga April. Padahal dirinya mengajar seluruh kelas dari kelas sebelas hingga duabelas.
“Insentif wali kelas tidak terima tiap bulan. Di Tahun 2018 tidak terima sama sekali sampai keluar sekolah bulan April tidak terima gaji sama sekali,” kata perempuan kelahiran 1974 itu.
Tambahnya, dia tidak menerima uang berjumlah Rp 1.750 ribu di kuitansi yang ditunjukan oleh Kejaksaan kepada dirinya.
“Rp 1.750 ribu tidak pernah dapat,” lanjutnya.
Begitu pun saksi Mirnawati Abdul Karim yang menyatakan harga jumlah kue yang tertera di kwitansi jauh lebih mahal dari harga kue yang diberikan kepada kepala sekolah.
“Jauh lebih mahal, saya tidak jual per dus seharga Rp 35 ribu,” katanya.
Dia mengakui di hadapan majelis hakim, biasa menjual kue seharga Rp 3 ribu hingga Rp 3.500 kepada SMKN 3 saat ada kegiatan.
Lanjutnya, pada bulan Mei sebelumnya dia tidak menjual sama sekali kepada terdakwa sedangkan di kuitansi laporan ada tanda tangannya.
“Dia tidak beli kue di bulan lima, tapi ada kuitansi di laporan tertulis beli di saya,” Kata Mirnawati.
Kasus Tipikor dana Bos yang dilakukan Kepala Sekolah SMKN 3 Banda Naira ini menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 624 Juta.
Terdakwa melakukan tipikor dana BOS Tahun Anggaran 2015 – 2019.
Terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , jo pasal 64 KUHP. (*)
