Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unpatti
3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unpatti Husein Suat Divonis Bervariasi
Hakim tunggal, Hamza Kailul memutuskan ketiganya bersalah karena turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa Husein Suat, Kamis (11/2/2021)
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Saat itu melintaslah korban dan kelompoknya mengendarai sepeda motor secara bersama-sama.
Korban yang lewat itu merasa dimaki oleh para terdakwa kemudian mendatangi mereka untuk bertanya siapa yang memaki korban dan teman-temannya.
Setelah itu, korban dan teman-temanya meninggalkan para terdakwa.
Saat pengejaran berlangsung, korban dan saksi tertinggal dari rombongannya dan berhasil ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor oleh terdakwa IN yang membonceng terdakwa EN (berkas terpisah).
Terdakwa IN lalu menendang dan memukul korban sebanyak sepuluh kali.
Selain itu, terdakwa EN melakukan penikaman kepada korban dengan menggunakan pisau sebanyak satu kali di bagian tubuh belakang bagian kiri.
Terdakwa lainnya, BM (berkas terpisah) melakukan pemukulan dengan menggunakan batu di bagian tubuh korban sebanyak dua kali dan terdakwa RK (berkas terpisah) melakukan pemukulan di bagian wajah dan tubuh korban sebanyak sepuluh kali.
Sedangkan terdakwa MTK dan terdakwa MOO melakukan pemukulan kepada korban masing-masing enam kali di tubuh korban.