Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unpatti
3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unpatti Husein Suat Divonis Bervariasi
Hakim tunggal, Hamza Kailul memutuskan ketiganya bersalah karena turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa Husein Suat, Kamis (11/2/2021)
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
Ambon, TRIBUNAMBON.COM - Tiga Terdakwa kasus penganiayan Mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Husein Suat hingga tewas divonis bervariasi oleh Pengadilan Negeri Ambon, Senin (15/2021).
Tiga terdakwa tersebut masih di bawah umur, yakni; YN (16), MOO (17), dan MK (16).
Hakim tunggal, Hamza Kailul memutuskan ketiganya bersalah karena turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa Husein Suat, Kamis (11/2/2021) lalu.
“Memutuskan tiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hamza Kailul saat membacakan amar putusan.
Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa YN. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Nugroho.
Berbeda dengan terdakwa MOO dan terdakwa MK, hakim menjatuhkan vonis yakni dua tahun enam bulan penjara.
Pada persidangan sebelumnya yang beragenda pembacaan tuntutan, JPU minta hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa, Rabu (10/3/2021).
Sebelum pembacaan vonis, hakim mengatakan ada dua petimbangan yang meringankan terdakwa yakni, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, menyesali terus terang dan mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan.
“Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki potensi untuk memperbaiki perilaku ke arah yang lebih baik,” kata Hakim.
Selain itu, pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, serta tidak ada persetujuan penyelesaian secara damai.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka penganiayaan Husein Suat hingga tewas, yakni EN (31), BM (23), RK (19) termasuk tiga terdakwa yang telah dijatuhi vonis hakim.
Kronologi Penganiayaan
Penganiayaan Husein Suat hingga tewas terjadi di atas Jembatan Merah Putih, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Kamis (11/2/2021).
Kejadian berawal dari saat para terdakwa sedang duduk di bawah pohon pesisir pantai di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ambon.
Saat itu melintaslah korban dan kelompoknya mengendarai sepeda motor secara bersama-sama.
Korban yang lewat itu merasa dimaki oleh para terdakwa kemudian mendatangi mereka untuk bertanya siapa yang memaki korban dan teman-temannya.
Setelah itu, korban dan teman-temanya meninggalkan para terdakwa.
Saat pengejaran berlangsung, korban dan saksi tertinggal dari rombongannya dan berhasil ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor oleh terdakwa IN yang membonceng terdakwa EN (berkas terpisah).
Terdakwa IN lalu menendang dan memukul korban sebanyak sepuluh kali.
Selain itu, terdakwa EN melakukan penikaman kepada korban dengan menggunakan pisau sebanyak satu kali di bagian tubuh belakang bagian kiri.
Terdakwa lainnya, BM (berkas terpisah) melakukan pemukulan dengan menggunakan batu di bagian tubuh korban sebanyak dua kali dan terdakwa RK (berkas terpisah) melakukan pemukulan di bagian wajah dan tubuh korban sebanyak sepuluh kali.
Sedangkan terdakwa MTK dan terdakwa MOO melakukan pemukulan kepada korban masing-masing enam kali di tubuh korban.