Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unpatti

3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unpatti Husein Suat Divonis Bervariasi

Hakim tunggal, Hamza Kailul memutuskan ketiganya bersalah karena turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa Husein Suat, Kamis (11/2/2021)

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
dok_Instagram/TribunAmbon.com
SEIN RATUANIK - Husein Sein Ratuanik (1997-11 Februari 2021) berfose di Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon, 11 April 2020 lalu. Mahasiswa Fakultas Teknik Unpatti ini meninggal dunia usai dianiaya sekelompok pemuda di kawasan Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon, Kamis (11/2/2021) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

Ambon, TRIBUNAMBON.COM - Tiga Terdakwa kasus penganiayan Mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Husein Suat hingga tewas divonis bervariasi oleh Pengadilan Negeri Ambon, Senin (15/2021).

Tiga terdakwa tersebut masih di bawah umur, yakni; YN (16), MOO (17), dan MK (16).

Hakim tunggal, Hamza Kailul memutuskan ketiganya bersalah karena turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa Husein Suat, Kamis (11/2/2021) lalu.

“Memutuskan tiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hamza Kailul saat membacakan amar putusan.

Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa YN. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Nugroho.

Berbeda dengan terdakwa MOO dan terdakwa MK, hakim menjatuhkan vonis yakni dua tahun enam bulan penjara.

Pada persidangan sebelumnya yang beragenda pembacaan tuntutan, JPU minta hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa, Rabu (10/3/2021).

Sebelum pembacaan vonis, hakim mengatakan ada dua petimbangan yang meringankan terdakwa yakni, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, menyesali terus terang dan mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan.

“Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki potensi untuk memperbaiki perilaku ke arah yang lebih baik,” kata Hakim.

Selain itu, pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, serta tidak ada persetujuan penyelesaian secara damai.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka penganiayaan Husein Suat hingga tewas, yakni EN (31), BM (23), RK (19) termasuk tiga terdakwa yang telah dijatuhi vonis hakim.

Kronologi Penganiayaan

Penganiayaan Husein Suat hingga tewas terjadi di atas Jembatan Merah Putih, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Kamis (11/2/2021).

Kejadian berawal dari saat para terdakwa sedang duduk di bawah pohon pesisir pantai di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ambon.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved