Blok Masela

Soal Jatah Blok Masela, Bupati KKT; Kami tidak minta 100 Persen

Lanjutnya, Kepulauan Tanimbar layak ditetapkan sebagai daerah penghasil dilihat dari sejumlah persyaratan sesuai peraturan Keputusan Menteri

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Bupati KKT Petrus Fatlolon bersama sejumlah tokoh masyarakat datangi DPRD Maluku, Senin (15/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon yakin usulan participating interest (PI) sebanyak 5.6 persen dalam pengelolaan Blok bisa diakomodir pemerintah Provinsi Maluku.

“Kami tidak minta 100%, kami hanya meminta sedikit diantaranya sesuai dengan resiko yang bisa terjadi saat pengelolaan blok masela ini,” ujar Fatlolon kepada wartawan usai mengikuti rapat bersama DPRD Provinisi Maluku di Balai Rakyat, Senin (15/3/2021) sore.

Lanjutnya, Kepulauan Tanimbar layak ditetapkan sebagai daerah penghasil dilihat dari sejumlah persyaratan sesuai peraturan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8003 K/80/MEM/2016.

“Saya percaya kepada DPRD Provinsi Maluku maupun Pemerintah Provinsi Maluku bisa memprioritaskan Tanimbar, karena seluruh pembangunan blok masela itu ada di KKT tidak ada di kabupaten lain,” katanya.

Baca juga: DPRD Maluku Minta Waktu Kaji Usulan PI 5.6% Pengelolaan Blok Masela

Ia menerangkan, adapun usulan dari tokoh masyarakat di Kepulauan Tanimbar yakni bisa menetapkan KKT sebagai daerah penghasil dan mendapat 5.6 persen dari 10 persen PI hak porsi Pemerintah Provinsi Maluku terhadap pengelolaan blok masela.

Ia menambahkan, hal ini perlu dilakukan agar masyarakat KKT tidak semata-mata jadi penonton akan keberhasilan pengelolaan blok masela karena seluruh fasilitasnya itu ada di Kepulauan Tanimbar.

Ia mengharapkan, DPRD Provinsi Maluku segera membahas serius pembagian participating interest dan penetapan KKT sebagai daerah penghasil agar pembahasan ini tidak perlu diteruskan ke Pemerintah Pusat.

“Masalah ini cukup kita bahas di rumah Maluku, tidak perlu bawa sampai ke Jakarta maupun pemerintah pusat,” tandas Petrus.

Sebelumnya  sejumlah elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan melakukan aksi bakar 1000 lilin dan doa bersama di Taman Kota Saumlaki, Minggu malam (14/3/2021).

Aksi tersebut sebagai bentuk tuntutan masyarakat agar Kepulauan Tanimbar ditetapkan sebagai daerah penghasil dengan porsi PI 5.6 persen pengelolaan Blok Masela. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved