Maluku Terkini
Pihak Percetakan Negara di Ambon Bantah Tak Gaji Karyawan, Tapi Hanya Bayar 20 % dari Gaji Penuh
Dia mengatakan, pihaknya tidak membenarkan tuduhan tak menggaji karyawan selama tujuh bulan. Pasalnya mereka tetap menggaji para karyawan.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepala Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Cabang Ambon, Marthin Manuhuttu membantah tidak memberi gaji selama tujuh bulan kepada karyawan.
Dia mengatakan, pihaknya tidak membenarkan tuduhan tak menggaji karyawan selama tujuh bulan.
Pasalnya mereka tetap menggaji para karyawan meskipun perusahaan sepi orderan di tengah pandemi.
“Kami tetap menggaji, pemberian gaji mereka terpaksa dibayar hanya 20% dari gaji penuh,” ujar Manuhuttu saat dihubungi TribunAmbon.com melalui telepon, Minggu (7/3/2021).
Dia menjelaskan, pembayaran itu dilakukan dengan membayar uang muka.
“Kami tetap menggaji mereka dengan cara bayar uang muka Rp. 500 ribu,” ucap dia.
Baca juga: 101 Pasien Covid di Maluku Dilaporkan Sembuh Dalam Sehari. Maluku Tenggara Jadi Penyumbang Terbanyak
Baca juga: Puluhan Karyawan The Natsepa Hotel Tetap Mogok Meski Sudah Terima Surat Pemanggilan Kerja
Katanya, pihaknya bahkan seringkali memberikan pinjaman uang jika karyawan kesulitan ekonomi.
“Delapan bulan ini kami memberi gaji sebanyak itu saja karena memang orderan sepi,” ucapnya.
Dia berjanji, pihaknya akan melunasi gaji para karyawan jika pendapatan perusahaan sudah mulai normal.
Seperti diberitakan, 30 karyawan mengeluh tidak mendapatkan gaji selama tujuh bulan, sementara aktivitas kerjanya tetap jalan seperti biasa.
Para karyawan itu mengaku tidak diberikan gaji sejak Agustus 2020 lalu.
Mereka pun telah melapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku, Polda Maluku, Ombudsman Provinsi Maluku hingga ke DPRD Provinsi Maluku.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan. (*)