Maluku Hari Ini

Cara Gampang Lapor SPT Tahunan Pribadi Tanpa ke Kantor Pajak

Pelaporan SPT Pribadi saat ini bisa dilakukan online melalui internet lewat website djponline.pajak.go.id.

Tidak ada
Halaman masuk pelaporan SPT Tahunan di website DJP. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – 34 hari lagi batas pelaporan Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan yakni pada tanggal 31 maret 2021.

Pelaporan SPT Pribadi saat ini bisa dilakukan online melalui internet lewat website djponline.pajak.go.id.

Tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, Jalan Raya Pattimura, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan demi mencegah penyebaran wabah virus corona COVID-19.

Sebelum melakukan Pelaporan SPT Tahunan, anda wajib memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang telah diberikan oleh KPP terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan.

Bila belum memiliki akun Di website Direktorat jenderal Pajak (DJP), anda juga wajib membuat mendaftarkan akun anda.

Berikut langkah-langkah pendaftaran akun untuk pelaporan SPT di djponline.pajak.go.id:

Masuk ke website https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi, isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa menggunakan tanda tulis lainnya.

Setelah itu, masukkan nomor EFIN dan Kode Keamanan dengan benar, kemudian klik bagian ‘Submit’ untuk ke tahap selanjutnya.

Setelah melakukan semua proses registrasi, anda dapat melakukan pelaporan pajak secara online. Berikut langkah-langkahnya untuk Wajib pajak Pribadi.

1.       Masuk ke website DJP, tuliskan NPWP, kata sandi dan kode verifikasi. Klik ‘login’

2.       Setelah masuk, ada dua opsi pilihan yakni, e-filing atau e-form. Pilih e-filing kemudian pilih menu “Buat SPT”

3.       Kemudian akan ada pernyataan-pernyataan yang tertera pada formulir seperti data penghasilan bersih, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain.

4.       Setelah seluruh data telah terisi, klik tanda centang pada bagian ‘D’ lalu pilih ‘OK’.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved