Maluku Terkini

Hitung Kerugian Negara Tiga Kasus Korupsi di Maluku, Auditor Mulai Kumpul Bukti

Tiga kasus itu adalah kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual, korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih,

Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salma Picalouhata

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku mulai mengaudit perhitungan kerugian negara tiga kasus dugaan korupsi tahun ini. 

Tiga kasus itu adalah kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual, korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, serta kasus proyek Taman Kota Saumlaki.

"Tahun ini, kita pastikan audit perhitungan kerugian keuangan negara kasus sariputih, cbp tual, dan taman kota saumlaki," ujar Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Sapto Agung Riyadi, melalui WhatsApp, Rabu (24/2/2021).

Dia pun memastikan, audit itu akan selesai dalam 20 hari kerja. Dengan catatan, apabila tidak ada dokumen yang dibutuhkan lagi. 

Dirinya akan terus berkoordinasi dengan penyidik agar secepatnya menyerahkan dokumen yang diminta apabila ada yang kurang.

"Nanti proses penyidikan kan kita balik lagi klarifikasi, kalau dari hasil klarifikasi untuk membuat masalah semakin terang ya kita minta," ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya sementara mengumpulkan dan mengevaluasi bukti.

“Sekarang masih dalam proses audit. Kami sedang kumpul bukti,” ujarnya.

Baca juga: Adik Kandung Wakil Gubernur Maluku Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Repo Obligasi Bank Maluku Diadili

Dia memastikan, audit tiga kasus itu akan selesai dalam tahun ini.

Kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual ini, dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.

Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.

Ia menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP.

Sedangkan kasus korupsi irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi diduga bermasalah tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000.
Kejari Malteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yang dijerat adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved