Maluku Terkini
Dua Terdakwa Korupsi Repo Obligasi Bank Maluku Diadili
Kedua terdakwa adalah mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Andi Papalia
AMBON, TRIBUNAMBON.COM– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ambon, mengadili dua terdakwa perkara kasus korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas, Rabu (24/2/2021).
Kedua terdakwa adalah mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Attamimi, dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang yang dipimpin Hakim Pasti Tarigan, menyebutkan kasus ini bermula saat PT Bank Maluku dan Maluku Utara memiliki rencana target penerbitan dan penjualan obligasi jumbo dengan PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas sebesar Rp 300 Miliar.
Penawaran itu disetujui tanpa mengajukan permintaan penilaian harga tanah dan bangunan kepada Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) maupun penilaian appraisal yang berwewenang dan tanpa adanya negosiasi.
Bank Maluku lalu menerbitkan obligasi sebesar Rp 300 miliar dalam bentuk tiga seri.
Yakni seri A sebesar Rp 80 miliar yang telah dilunasi pada 2013.
Seri B senilia Rp 10 miliar, telah dilunasi pada 2015.
Namun, ditemukan adanya transaksi penjualan dan pembelian surat-surat hutang pada Kantor Pusat PT. BPDM sebesar Rp 238,5 miliar.
Perbuatan kedua terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (3/3/2021) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/sidang-dakwaan.jpg)