Mahasiswa Unpatti Terbunuh di JMP
Ini Inisial 5 Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Unpatti di Jembatan Merah Putih
Lima dari sembilan terduga pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lima dari sembilan terduga pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Husin Suat di Jembatan Merah Putih (JMP) hingga tewas.
Mereka yakni; IN, MOO, MKT, RK dan BM.
"Dua diantaranya masih dibawah umur, IN dan MKT," kata Kasubbag Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Izack Leatemia kepada TribunAmbon.com melalui pesan singkat, Sabtu (13/2/2021).
Tidak disebutkan usia tersangka di bawah umur ini.
Pasal UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 memberikan batasan usia anak yakni seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Isi Pasal itu menyatakan;
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 angka 3, angka 4, dan angka 5
Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
Baca juga: 3 Tersangka Pembunuh Mahasiswa Unpatti Masih di Bawah Umur, 1 Berstatus DPO
Baca juga: Mahasiswa Unpatti Ambon Tewas Setelah Dianiaya di Kawasan Jembatan Merah Putih
Baca juga: Almarhum Husein Suat Ratuanik Ternyata Juara I Putra The Natsepa 2017 Maluku
Leatemia menyatakan, satu terduga pelaku masih dalam pencarian.
Identitasnya pun belum dibuka demi kepentingan penyelidikan.
"Masih dalam pengejaran," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Polisi di Kota Ambon, Kamis (11/2/2021) siang menangkap sembilan pemuda terduga penganiayaan berujung kematian, M Husein Suat atau Sein Ratuanik (23) di kawasan Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon.