DANA ADD

Saksi Akui Sekretaris dan Bendahara Negeri Desa Karlutu Kara, Malteng Diduga Tilap Dana ADD dan DD  

Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang kasus Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Karlutu Kara, Kecamatan Seram Utara Barat

Penulis: Salama Picalouhata | Editor: v
TribunAmbon.com/Tanita Pattiana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmin Hamja sedang memperlihatkan kembali barang bukti kepada saksi Kasus Tindak Pidana Korupsi ADD Desa Karlutu Kara, Maluku Tengah dihadapan Majelis Hakim, Rabu (03/02/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pristiwani S. Pattiasina
 
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang kasus Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Karlutu Kara, Kecamatan Seram Utara Barat, Maluku Tengah, Rabu (3/2/2021).

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi kedua, sebanyak 11 orang. Ke-11 orang ini dalam kesaksiannya mengakui sekretaris dan bendahara melakukan penggelapan dana ADD dan DD.

25 Kades di Maluku Masuk Penjara karena Penyalahgunaan Dana Desa, Total 114 Desa Bermasalah

Sidang yang dipimpin Hakim Felix Wuisan ini, dimulai dengan kesaksian Dominggus Mahaly, Saniri Negeri Karlutu Kara, Dominggus menyebutkan ia tidak memahami jumlah anggaran desa yang direncanakan dan dipergunakan.

Ketika ditanya Hakim Felix, apakah saksi mengetahui anggaran desa Karlutu Kara pada tahun 2015 dan 2016.
Saksi menjawab tidak memahami anggaran tersebut, “Untuk anggaran desa saya tidak tahu,” jawab Dominggus. 

Saksi selanjutnya, Wakil Kepala Saniri Negeri Karlutu Kara, Hana Rumawattine, juga mengaku dihadapan hakim tidak tahu menahu tentang dana Desa yang digunakan.

‘’Saya hanya tahu ada program pembangunan dan pemberdayaan dari dana Desa tapi saya tidak tahu pengunaan anggarannya, ‘’ kata Hana. 

Zeth Latusuay sebagai Kaur Pemerintahan hanya ditunjukkan bahwa dana desa sudah cair dan mengetahui adanya perencanaan pembangunanya tapi pembelian material tidak diketahuinya.

Kejari Seram Bagian Timur Temukan Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 1,6 Miliar di Tobo Maluku

Lain halnya kesaksian dari Albert Latue, Kepala Seksi Pembangunan, yang mengaku pada tahun 2015 ia menerima dana senilai Rp.40 juta, dari Hengky Rumawagtine, Sekretaris Desa Karlutu Kara. 

 ‘’Dana tersebut langsung dibelikan material pipa dan uangnya langsung diserahkan kepada pemilik CV Kirkov, tapi memang saya tidak diberikan nota,” kata Albert dihadapan hakim.

Sama dengan Latusuay, Lazaruz Rotasuow, Kaur pemberdayaan Desa Karlutu Kara mengaku tidak pernah menerima dana dari Bendahara Desa, ia hanya menemani Bendahara saat melakukan pembelian material bantuan untuk warga.

Dituding Korupsi ADD, Ini Kata Kades Manipa, Seram Bagian Barat, Maluku

“Yang belanja bahan-bahan bantuan itu saya dengan bendahara, tapi yang tanda tangan bendahara,” ungkap Lazarus kepada Hakim.
Hakim kemudian menanyakan tiap saksi apakah pernah menandatangani kwitansi kosong oleh para terdakwa.

Kelima saksi yang hadir bersamaan menjawab tidak pernah menerima dan menandatangani kwitansi kosong.
“Tunjangan saya dibayar Rp. 500 ribu perbulannya dan sudah dibayarkan semua, saya tidak pernah tanda tangan kwitansi kosong. Kwitansi senilai Rp 4.350.000 saya tidak pernah terima,” Kata Mahaly.

Saksi lainnya, Albert menyampaikan hal senada.

“Kalau insentif saya pernah terima Rp.600 ribu perbulan tahun 2015, tahun 2016 jumlah Rp.712 ribu perbulan, saya tidak pernah diberi kwitansi kosong untuk ditanda tangani,” kata Albert.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asmin Hamja, kemudian memberi pertanyaan terakhir apakah saksi yakin tiga terdakwa yakni, eks Raja Negeri Karlutu Kara Matheos Erbabley, bendahara Theo Hengky Aliputy dan Sekretaris Desa Hengky Rumawagtine menggunakan dana desa diluar Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD).

Saksi-saksi secara bersamaan menyatakan ketiga terdakwa menggunakan dana desa di luar APBD.

Korupsi Dana Desa Rp 2 Miliar, Raja Porto Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh JPU dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Mereka dituntut karena penyalahgunaan anggaran DD dan ADD Desa Karlutu Kara sebesar Rp 215 juta untuk kepentingan pribadi.

Sidang kemudian ditunda oleh Hakim dan akan dilanjutkan kembali minggu depan.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved