Penyalahgunaan Dana Desa
Korupsi Dana Desa Rp 2 Miliar, Raja Porto Dituntut 1,6 Tahun Penjara
JPU menilai perbuatan Nanlohy, tidak mendukung program pemerintah dalam menuntaskan kasus korupsi.
Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salama Picalouhata
Ambon,TRIBUNAMBON.COM – Marthen Nanlohy, terdakwa korupsi alokasi dana desa, dituntut 1,6 tahun penjara.
Raja Porto itu juga diganjar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
”Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap JPU Ardy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ambon, Senin (1/2/2021).
JPU menilai perbuatan Nanlohy, tidak mendukung program pemerintah dalam menuntaskan kasus korupsi.
Nanlohy dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanajo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nanlohy bersama Sekertaris Negeri Porto, Hendrik Latuperissa dan Bendahara Salmon Noya telah memperkaya diri sendiri, hingga merugikan negara hingga Rp 328 juta.
Ketiganya menyalahgunakan dana desa pada tahun 2015, 2016 dan 2017 senilai Rp. 2 miliar.
Anggaran tersebut harusnya diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya, pembangunan jalan setapak, pembangunan jembatan penghubung dan proyek posyandu.
Dalam kasus ini, Hendrik dan Noya telah diadili dan divonis setahun penjara.
Modus yang digunakan Nanlohy adalah memanipulasi volume maupun harga bahan, sehingga antara nilai harga riil yang dialokasikan secara nyata di lapangan tidak sama dalam laporan pertanggungjawaban.