Korupsi ADD
Dituding Korupsi ADD, Ini Kata Kades Manipa, Seram Bagian Barat, Maluku
Penjabat Kepala Desa Manipa di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Yusnita Tiakoly, dituding melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD)
AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Penjabat Kepala Desa Manipa di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Yusnita Tiakoly, dituding melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp. 600 juta lebih selama 2018 hingga 2020.
Kepada TribunAmbon.com, Senin (1/2/2021) Yusnita mengatakan tudingan tersebut tidak benar bahkan selama ia menjabat seluruh alokasi anggaran bisa tersalurkan sesuai program yang ditetapkan.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 2 Miliar, Raja Porto Dituntut 1,6 Tahun Penjara
‘’Itu fitnah ya, terbukti laporan dokumen dan realisasi di lapangan sudah sesuai dengan program ADD, dari 2018 sampai 2020 laporan kita diterima dan sudah diverifikasi,’’ jelas Tiakoly.
Tiakoly mengaku tidak tahu menahu dengan motif pihak yang menudingnya itu. ‘’ Seharusnya yang bersangkutan datang ke Manipa dan bertemu dengan lembaga desa sehingga bisa menjelaskan apa yang dia maksudkan,’’ katanya.
Baca juga: Pekan Depan, Jaksa Periksa Saksi Korupsi Dana MTQ Buru
Tiakoly menyebutkan dirinya diminta untuk menjelaskan secara pribadi padahal ini bukan perusahan pribadi tapi merupakan Lembaga desa yang seharusnya dilibatkan sepenuhnya secara terbuka.
‘’Ini bukan perusahaan pribadi, ini melalui lembaga bahkan karena merupakan negeri adat semestinya yang bersangkutan menghargai lembaga desa,’’ jelas Tiakoly.
Lembaga yang menuding penjabat Kepala Desa Manipa ini adalah Kuasa Hukum Lembaga Pemantau Pemerintah Republik Indonesia Provinsi Maluku.
Zulkarnain dan Jonias Latekay dua pengacara dari lembaga ini menuding sekitar Rp.600 juta dana ADD yang sudah ditilap Tiakoly.
Dalam dokumen yang dikirimkan ke TribunAmbon.com ini, terlampir sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan penjabat Kades Manipa.
Baca juga: Buronan Korupsi Proyek Bandara Moa Maluku Barat Daya Ditangkap di Riau
Lembaga ini menuding adanya kerugian negara untuk anggaran tahun 2018 berjumlah Rp 293,750,000, tahun 2019 berjumlah Rp 213,856,470 dan tahun 2020 berjumlah Rp 100,671,281
‘’Sehingga terdata total kerugian negara dari tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 keseluruhan berjumlah Rp 608,277,751,’’ ungkap Zulkarnain dalam laporan yang sudah disampaikan ke Polda Maluku ini.
Menurutnya laporan sudah lembaga sampaikan namun hingga kini belum ada tindakan apapun dari pihak Polda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/sosialisasi-add-di-desa-manilla-sbb.jpg)