Rabu, 15 April 2026

Buronan Korupsi Proyek Bandara Moa Maluku Barat Daya Ditangkap di Riau

Buronan kasus korupsi proyek runaway Bandara Moa, Tiakur, Maluku Barat Daya (MBD) diciduk di Riau, Selasa (21/10/2020) malam

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Daily Mail
Ilustrasi Penjara 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, insany

TRIBUNAMBON.COM - Buronan kasus korupsi proyek runaway Bandara Moa, Tiakur, Maluku Barat Daya (MBD) diciduk di Riau, Selasa (21/10/2020) malam.

Sunarko berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Maluku dan Kejari Pekanbaru, Riau di sebuah hotel di Kota Pekanbaru, Riau.

Diketahui, Sunarko merupakan terpidana DPO tindakpidana korupsi Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur dalam APBD Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2012.

Baca juga: Mantan Kepsek SMA 43 Maluku Tengah Layangkan Somasi ke Gubernur Murad, Duga Maladministrasi Kadis

Direktur PT. Bima Prima Taruna ini berusia 70 tahun ditangkap Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 903 K/PID.SUS/2019 tanggal 23 Mei 2019.

Serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor : Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 Tanggal 21 April 2020 dalam Perkara Tindakan Pidana Korupsi Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur dalam APBD MBD tahun 2012.

Tonton Juga :

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette mengakui adanya penangkapan tersebut.

Namun menurutnya hingga kini belum ada informasi yang disampaikan tim Kejagung terkait berapa lama Sunarko masuk daftar DPO dan berapa tahun vonis yang dijatuhkan MA.

"Iya benar, tapi Kejati Maluku masih menunggu informasi dari Kejagung," jelasnya kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Rabu (21/10/2020).

"Yang jelas dia ditangkap di Riau," tambah dia.

Informasi tambahan, Sunarko mengerjakan pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur dengan APBD Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 19 miliar.

Baca juga: Polisi Temukan Video 32 Detik, Pengakuan Murid SMA Sebelum Bunuh Diri: Depresi karena Tugas Sekolah

Pengerjaan itu berujung tindak pidana korupsi dengan kerugian mencapai Rp 3,1 miliar.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Ambon diketuai Jimmy Wally, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hery Leliantono selaku hakim anggota memvonis Sunarko penjara empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider dua bulan penjara. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved