Oknum Polisi Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu, 2 Perawat Ditahan karena Sebar Video ke Facebook

Dua perawat diduga menjadi pelaku utama pembuat dan penyebar video mesum di ruang isolasi Covid-19 RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Editor: Fitriana Andriyani
Istimewa
Dua perawat diduga menjadi pelaku utama pembuat dan penyebar video mesum di ruang isolasi Covid-19 RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku F.

Kasusnya akan diserahkan ke Pengamanan Internal Polisi (Paminal) untuk sidang kode etik.

”Dua-duanya nanti kita proses di Dompu,” katanya.   

Terpisah, dalam keterangan persnya, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat menegaskan, oknum anggota tersebut akan diproses.

Dia akan dikenakan peraturan disiplin hingga sidang kode etik.

Selain itu, F juga terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

”Bagi setiap orang yang tidak mematuhi undang-undang karantina kesehatan dapat dipidana penjara 1 tahun,” tegasnya, di markas Polres Dompu.

Saat ini, F masih menjalani isolasi di Gedung Terpijar Sanggilo.

Sehingga tim Satreskrim belum meminta keterangannya.

5. Dua Perawat RSUD Dompu Ditahan

Dikutip dari TribunLombok.com, Terkait penyebaran video syur di RSUD Dompu, dua perawat ditahan.

A (32) dan HM (31) ditahan Kepolisian Resor (Polres) Dompu.

Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka diduga menjadi pelaku utama pembuat dan penyebar video mesum di ruang isolasi Covid-19 RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

”Mereka ini perawat, petugas kesehatan yang bekerja di ruang isolasi pasien Covid-19,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel, Jumat (22/1/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved