Narkoba di Lapas Maluku

Sepekan, 9 Napi dari 2 Penjara di Maluku Selundupkan Sabu dengan Botol Sabun dan Bungkus Rokok

Sabu ada yang menggunakan botol sabun cair ada pula yang menyelundupkan sabu dalam kemasan rokok filter dan kretek.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Nur Thamsil Thahir
dok_infoditjenPAS
SABU - Barang bukti narkotika jenis sabu yang diungkap aparat dan sipir di LP Kelas IIa Ambon, pekan kedua Januari 2021. Peredaran dan penyelundupan narkotika golongan I ini kian marak di Maluku. 

Hasil penyidikan awal, terungkap keterlibatan warga penjara. Mereka berinisial HR, MW dan YMK.

Di Masohi, candu bening haram ini dibungkus plastik bening dan dimasukkan dalam bungkusan rokok filter (Gudang Garam Surya) dan kretek (Djie Sam Soe).

Saat penggeledahan di rumah kedua pelaku ditemukan barang bukti 14 paket dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 batang dan 3 paket di  bungkus (rokok) Dji Sam Soe refill (isiulang).

Dari pengembangan, polisi menangkap dua tersangka lain,  HRT dan LRH. Mereka diciduk sekitar pukul 11.00 WIT di Jl Lintas Seram, tak jauh dari  Kampus Akademi Keperawatan Masohi.

Melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andre Kakisina, Kapolres Malteng AKBP Rositah Umasugi mengkonfirmasikan kejatahatan narkoba di awal tahun ini

Data yang dihimpun TribunAmbon.com, Kejahatan narkoba dengan melibatkan warga hunian penjara di Maluku, sudah kesekian kalinya terungkap.

Kepala Lapas Ambon Saiful Sahri, misalnya, akhir tahun 2020 lalu melaporkan ada 120 napi terpaksa menjalani rehabilitasi khusus kecanduan narkoba.

Reahbilitasi dalam dua tahap. Januari hingga Juni 2020 dan tahap kedua Juli hingga Agustus 2020.

Hingga Desember 2020 lali, belum ada update tentang proses rehabilitasi penyelematan “generasi muda banga” di balik jeruji besi itu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved