Narkoba di Lapas Maluku

Sepekan, 9 Napi dari 2 Penjara di Maluku Selundupkan Sabu dengan Botol Sabun dan Bungkus Rokok

Sabu ada yang menggunakan botol sabun cair ada pula yang menyelundupkan sabu dalam kemasan rokok filter dan kretek.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Nur Thamsil Thahir
dok_infoditjenPAS
SABU - Barang bukti narkotika jenis sabu yang diungkap aparat dan sipir di LP Kelas IIa Ambon, pekan kedua Januari 2021. Peredaran dan penyelundupan narkotika golongan I ini kian marak di Maluku. 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM —  Bukannya menurun, peredaran narkotika pada area penjara di Provinsi Maluku,  justru kian marak, awal tahun 2021 ini.

Dalam sepekan, jajaran sipir lembaga pemasyarakatan dan polisi mengungkap keterlibatan sembilan narapidana dan pemasok sabu jaringan dua lembaga pesakitan di Maluku; LP Kelas IIa Masohi (Maluku Tengah) dan LP Kelas IIa Kota Ambon.

Modus penyelundupan dan pengedaran zat adiktif ini juga kian lihai dan beragam.

Seperti modus -modus sebelumnya, para narapidana dan residivis ini memanfaatkan kerabat, keluarga, dan jaringan lama mereka dari luar penjara.

Ada yang menggunakan botol sabun cair ada pula yang menyelundupkan sabu dalam kemasan rokok filter dan kretek.

Di Situs resmi direktorat jenderal Lembaga Pemasyatakatan (ditjenpas), Minggu (17/1/2021) melansir kasus ini.

Humas LAPAS kls 2 Ambon 
Humas LAPAS kls 2 Ambon  (Kontributor TribunAmbon.com, Insany)

Di Lapas Kelas IIa Ambon, terungkap dua kasus dalam tempo empat hari.

Pada Kamis (15/1/2021), narkotika dikemas dalam botol sabun cair. Tersangka penyelundup sabu ini adalah Ft (31), narapidana kasus perudungan anak di bawah umur.

Kasus terbaru terjadi Minggu (17/1/2021). Empat narapidana tertangkap basah menyimpan

Empat narapidana (napi) terciduk usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sel tahanan mereka.

Keempat napi ini merupakan napi kasus narkotika itu berinisial SRR (40), AU (36), ERR (32) dan MP (24).

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri menjelaskan kelima napi itu tertangkap saat coba menyelundupkan sabu dan satunya  saat penggeledahan.

“Kita bisa ungkap, karena kewaspadaan sipir. Yang bawa tidak dikenal dan belum pernah tercatat di buku registrasi,” kata bekas Kalapas Klas IIB Piru ini.

Beberapa jam usai penangkapan, sesuai prosedur, pihaknya melaporkan kasus temuan ini ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Sedangkan di Lapas Kelas IIa Masohi, kasus sejenis terungkap Sabtu (16/1/2021.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved