Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran: Jarak Luncur 1,5 Km ke Hulu Kali Krasak

Gunung Merapi mengalami erupsi kembali sejak Senin (4/1/2021). Aktivitas Gunung Merapi terkini muncul awan panas guguran pukul 04.00 WIB.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Youtube BPPTKG
Awan Panas Gunung Merapi 16 Januari 2021 pukul 00.00-06.00 WIB dari CCTV Panguk. 

TRIBUNAMBON.COM - Gunung Merapi mengalami erupsi kembali sejak Senin (4/1/2021).

Aktivitas Gunung Merapi terkini muncul awan panas guguran pukul 04.00 WIB.

"Menurut laporan pengamatan awan panas Gunung Merapi tanggal 16 Januari 2021 pukul 00.00-06.00 WIB, terjadi awan panas guguran di Gunung Merapi pukul 04.00 WIB."

Hal tersebut diungkapkan Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Dr Hanik Humaida.

Awan panas guguran memiliki jarak luncur 1,5 kilometer.

Arah luncuran awan panas guguran ke hulu Kali Krasak.

Kondisi saat itu awan panas tertiup ke arah Timur.

Sehingga Gunung Merapi tertutup kabut sebagian.

Hanik mengatakan, kolom erupsi memiliki tinggi 500 meter.

Baca juga: Ayah Pergoki Anak Gadisnya di Kamar Hotel dengan Lelaki, Pelaku Mengaku Sudah Berhubungan

Baca juga: Viral 3 Bocah Penjual Kerupuk Sangat Senang Ditraktir Makan di Restoran, Akui Baru Pertama Kali

Awan panas guguran tercatat di seismogram dengan amplitude maksimum 60 milimeter.

Dengan catatan durasi 150 detik.

Pengamatan awan panas guguran terlihat dari CCTV Panguk Thermal dan Tunggularum.

Guguran dan Awan Panas Gunung Merapi 04.00 WIB
Guguran dan Awan Panas Gunung Merapi 04.00 WIB (Youtube BPPTKG)

Erupsi Gunung Merapi yang terjadi hari ini masih kecil dan belum membahayakan masyarakat.

Sehingga masyarakat masih bisa mengamati dari jarak aman.

BPPTKG menginformasikan Gunung Merapi masih Siaga dengan potensi bahaya guguran lava dan awan panas pada sektor selatan sampai barat daya sejauh maksimum 5 kilometer.

Baca juga: Menkes Wacanakan Sertifikat Vaksin untuk Syarat Bepergian, Epidemiolog: Tidak Tepat dan Berbahaya

Baca juga: Wacana Menkes: Seritifikat Vaksin Jadi Syarat Bepergian, Tak Perlu Tunjukkan Hasil Test Antigen

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved