Menkes Wacanakan Sertifikat Vaksin untuk Syarat Bepergian, Epidemiolog: Tidak Tepat dan Berbahaya

"Tidak tepat dan berbahaya. Sebab, orang akan merasa aman palsu dan malah jadi lengah dari potensi penularan Covid-19," kata Dicky Budiman.

Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi massal secara gratis di Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021) pagi. Vaksin yang disuntikkan kepada Presiden Jokowi adalah vaksin CoronaVac buatan Sinovac Life Science Co Ltd yang bekerja sama dengan PT Bio Farma (Persero). Sebelum disuntik vaksin, Presiden Jokowi terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan verifikasi data, serta penapisan kesehatan, antara lain pengukuran suhu tubuh dan tekanan darah. Vaksinasi tersebut menjadi titik awal pelaksanaan vaksinasi nasional di Indonesia sebagai salah satu upaya penanganan pandemi Covid-19. 

TRINBUNAMBON.COM - Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menilai, wacana pemberian sertifikat digital bagi masyarakat penerima vaksin Covid-19 dan bisa digunakan untuk syarat bepergian sangat berbahaya.

Pasalnya, hal itu akan memberikan rasa aman yang palsu kepada masyarakat.

"Vaksin itu bukan segala-galanya dan vaksin tak akan berhasil apabila tracing, testing, dan treatment (3T) serta penerapan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas (5M) masih memprihatinkan," ujar Dicky ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/1/2021).

"Berbahaya sekali itu. Artinya, kalau mau ada sertifikat untuk bisa digunakan ke sana-sini, itu salah. Tidak tepat dan berbahaya. Sebab, orang akan merasa aman palsu dan malah jadi lengah dari potensi penularan Covid-19," lanjutnya.

Baca juga: Wacana Menkes: Seritifikat Vaksin Jadi Syarat Bepergian, Tak Perlu Tunjukkan Hasil Test Antigen

Baca juga: Kawal Vaksin di Maluku, Personel Brimob Wajib Pakai Seragam Hitam, Ada Apa

Dicky menjelaskan, yang harus dipahami adalah setelah mendapatkan vaksin, tidak berarti seseorang terbebas dari potensi tertular atau menularkan Covid-19.

Menurut dia, pemberian vaksin memang memberi keamanan, tetapi hanya untuk diri individu itu sendiri.

"Jadi ini vaksin untuk proteksi individu yang sampai saat ini kita ketahui, sehingga saat terpapar virus, dia tak akan bergejala parah, tak sampai dirawat dan sebagainya," tutur Dicky.

"Tapi kalau kaitannya komunitas dalam pengendalian pandemi, ya dia masih bisa peluang menularkan. Jadi yang terpenting sekarang ini bukan sertifikat vaksin, tetapi 3T dan 5M," lanjutnya menegaskan.

Dicky pun menggarisbawahi, vaksin bisa melindungi dari potensi terpapar virus SARS-CoV-2, tetapi tidak bisa mendeteksi apakah individu itu terpapar Covid-19 atau tidak.

Sehingga, vaksinasi bukan pengganti dari 3T dan 5M.

Baca juga: Murad Ismail Ditanya 5 Perkara Saat Jadi Orang Pertama Divaksin di Maluku

"Pemeriksaan, pelacakan kasus tetap perlu. Protokol kesehatan pun diperlukan, sehingga semuanya penting," kata Dicky.

"Jadi sebaiknya lakukan vaksinasi secara menyeluruh hingga mencapai target. Kemudian, pelaksanaan 3T serta 5M harus terus berlangsung bahkan diperkuat," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewacanakan akan memberikan sertifikat kesehatan digital bagi masyarakat yang menerima vaksin Covid-19.

Ia mengatakan, sertifikat digital tersebut dapat digunakan sebagai syarat bepergian tanpa harus melakukan tes swab.

Ia sepakat bahwa pelaksanaan vaksinasi mestinya tak dikaitkan dengan konsekuensi pidana, tetapi bisa dilakukan dengan memberikan insentif berupa sertifikat kesehatan digital tersebut.

Baca juga: Media Asing Soroti Polemik Raffi Ahmad yang Lepas Masker setelah Divaksin

Baca juga: Kawal Vaksin di Maluku, Personel Brimob Wajib Pakai Seragam Hitam, Ada Apa

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved