Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Hakim Sebut Banyak Bukti dalam Penetapan Tersangka
Akhmad Sahyuti, menolak permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab.
TRIBUNAMBON.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) siang.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ungkap Sahyuti saat membacakan putusan.
Baca juga: Update Pencarian Sriwijaya Air SJ182: Black Box Ditemukan, KNKT Sebut Pesawat Tak Meledak di Udara
Baca juga: Cek Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id, Siapkan Nomor KTP!
Sahyuti menimbang dan menilai rangkaian penyidikan oleh kepolisian terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada November lalu sudah sah.
Sayuti menilai, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai aturan.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Sayuti.
Dengan begitu, Sayuti mengatakan, permohonan dari pihak Rizieq tak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.
Sahyuti mengatakan, penyidik telah mendapatkan bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli sebelum menetapkan tersangka.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab, Polisi Dirikan Pos Pengamanan di PN Jakarta Selatan
Baca juga: Sidang Kedua Gugatan Praperadilan, Pihak Rizieq Shihab Bawa 38 Bukti Tertulis
Penyidik Polda Metro Jaya, lanjutnya, berkesimpulan acara Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Sahyuti juga menyoroti terkait absennya Rizieq Shihab saat dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebanyak dua kali.
Sahyuti berpendapat, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah meski Rizieq tak hadir saat dipanggil oleh penyidik.
Sahyuti juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Rizieq Shihab telah mendapat penetapan dari pengadilan.
Ia menyebutkan, penyitaan dalam perkara sudah sah sesuai hukum acara.
“Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," ucapnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Tim Hukum Polda Metro Jaya Ajukan Lebih dari 20 Pertanyaan
Sebelumnya, gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.