Sidang Kedua Gugatan Praperadilan, Pihak Rizieq Shihab Bawa 38 Bukti Tertulis
Tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah menyebut pihaknya sudah siap dengan 38 bukti tertulis yang akan diberikan kepada majelis hakim.
TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Rizieq Shihab pada Rabu (6/1/2021) siang.
Sidang dengan agenda penyerahan bukti itu rencananya digelar pukul 13.00 WIB.
Tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah menyebut pihaknya sudah siap dengan 38 bukti tertulis yang akan diberikan kepada majelis hakim.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab, Polisi Dirikan Pos Pengamanan di PN Jakarta Selatan
Baca juga: Aktivitas FPI Dinyatakan Terlarang oleh Pemerintah, Rizieq Shihab Angkat Bicara
Saksi - saksi yang akan memberi keterangan di muka sidang juga sudah disiapkan.
"Bukti tertulis dan saksi pemohon, bukti tertulis ada 38," kata Alamsyah kepada wartawan, Rabu.
Diketahui, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kerumunan di Petamburan yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kubu Rizieq Shihab mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang termohon.
Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
Baca juga: Rizieq Shihab Beri Tanggapan Terkait Status Tersangka Kasus Megamendung
Baca juga: Menolak Jadi Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alasan Hotman Paris: Saya Terlalu Sibuk
"Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Selain itu, Kamil juga meminta penetapan tersangka terhadap kliennya juga dinyatakan tidak sah hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," lanjut Kamis.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3)," kata Kamil.

Berikut Petitum Rizieq Shihab dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.