Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab, Polisi Dirikan Pos Pengamanan di PN Jakarta Selatan
Personal yang dikerahkan itu terdiri dari gabungan TNI-Polri, Satpol-PP, Damkar dan Pamdal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNAMBON.COM - Polisi mendirikan pos pengamanan (Pos PAM) di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pendirian Pos PAM itu seiring digelarnya sidang perdana gugatan praperadilan bagi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Muhammad Rizieq Shihab.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono menjelaskan, Pos PAM didirikan untuk keperluan petugas yang mengamankan sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengamanan diberikan atas permintaan dari pihak Pengadilan.
"Pos PAM didirikan untuk keperluan petugas yang mengamankan di sini (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan). Pengamanan juga diberikan atas permintaan," ucap Budi Sartono kepada tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
"Itu hak mereka (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) untuk meminta perlindungan kepada kami," sambung Budi.
Kepolisian mengerahkan 1.500 personel untuk mengamankan jalannya sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab.
Personal yang dikerahkan itu terdiri dari gabungan TNI-Polri, Satpol-PP, Damkar dan Pamdal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada tiga titik pengamanan yang jadi fokus kepolisian.
Pertama pertigaan Jalan Madrasah, pertigaan Jalan Ampera Raya dan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pengamanan kami bagi di tiga titik. Ada beberapa kendaraan taktis yang menyekat," ucap Budi.
Selain itu kepolisian turut memeriksa barang bawaan masyarakat yang memasuki kawasan Pengadilan Negeri Jakarta.
"Sampai saat ini belum ada temuan barang mencurigakan. Pemeriksaan adalah hal lumrah untuk siapa saja," pungkas dia.