KPAI Panggil Pihak SD yang Keluarkan Murid karena Tak Bisa Bayar Tunggakan SPP Rp 13 Juta
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan, pihaknya memanggil perwakilan SD Terpadu Putra 1 untuk membahas hal tersebut.
Editor:
Fitriana Andriyani
KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI
Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan kepada awak media di sekolah siswi yang tewas lompat dari lantai 4 gedung sekolahnya, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (20/1/2020).
Setelah menghubungi kepala sekolah, ibu dua anak ini diminta membuat surat keterangan dari pihak RT dan RW rumahnya agar mendapat keringanan dari pihak sekolah.
Namun, Erlinda kesulitan mendapatkan surat tersebut lantaran RT dan RW di lingkungan domisilinya sedang tidak bisa ditemui.
Beberapa hari kemudian, Erlinda mendapatkan informasi bahwa iuran harus dilunasi paling telat 19 Desember 2020.
Karena tak bisa melunasi SPP sekolah anak, Erlinda mendapatkan pesan singkat dari kepala sekolah bahwa O tak lagi bisa melanjutkan pendidikan di SD Terpadu Putra 1, terhitung sejak 23 Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panggil Sekolah yang Keluarkan Murid karena Tak Bisa Bayar SPP, KPAI: Bukan Salah Anak!".
Tags
tak bisa lunasi SPP
KPAI
murid SD dikeluarkan dari sekolah
Sekolah Terpadu Putra 1
Sekolah Terpadu Putra 1 Jakarta
Rekomendasi untuk Anda