KPAI Panggil Pihak SD yang Keluarkan Murid karena Tak Bisa Bayar Tunggakan SPP Rp 13 Juta

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan, pihaknya memanggil perwakilan SD Terpadu Putra 1 untuk membahas hal tersebut.

Editor: Fitriana Andriyani
KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI
Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan kepada awak media di sekolah siswi yang tewas lompat dari lantai 4 gedung sekolahnya, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (20/1/2020). 

TRIBUNAMBON.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) menindaklanjuti keputusan Sekolah Terpadu Putra 1 Jakarta Timur yang mengeluarkan murid gara-gara tak sanggup membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

Seorang siswa kelas 4 SD berinisial O dikeluarkan pihak Sekolah Terpadu Putra 1 Jakarta pada 23 Desember 2020, lantaran menunggak uang SPP sejak April 2020.

Orangtua O kesulitan melunaskan biaya sekolah anaknya karena pandemi Covid-19.

KPAI lantas turun tangan atas kasus tersebut.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan, pihaknya memanggil perwakilan SD Terpadu Putra 1 untuk membahas hal tersebut.

Baca juga: 50% Kasus Positif Covid-19 Ambon Menyebar di Kecamatan Pusat Kota

Baca juga: Murid SD Dikeluarkan dari Sekolah karena Tak Bisa Lunasi SPP, Tunggakan Rp 13 Juta

"Kan dalam laporan yang disampaikan dari bulan April ya belum bayaran. Nah kan kita harus tahu juga yang teradu betul enggak nih, prosesnya bagaimana? Jadi kami membutuhkan klarifikasi dari pihak teradu agar jadi adil dua-duanya didengar," ujar Retno saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).

Selain itu, lanjut Retno, KPAI juga akan memanggil pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Disdik DKI Jakarta dihadirkan karena pemerintah turut bertanggung jawab mengawasi hak anak untuk mengenyam pendidikan.

"Ini kan sekolah swasta, tapi kan negara itu harus tetap memenuhi hak atas pendidikan dan dalam hal ini Dinas Pendidikan adalah pengawas sekolah. Jadi kami akan memanggil sekolah, Dinas Pendidikan DKI dan Sudin Pendidikan Jaktim," ucap Retno.

Pertemuan itu direncanakan digelar pada Senin (11/1/2021) pekan depan.

"Rencana pemanggilan hari Senin pukul 13.00 ke semua pihak, surat sudah dibuat. Hari Senin lah baru jelas jalan keluarnya semua," jelas Retno.

Baca juga: Jelang Kepulangan Abu Bakar Baasyir, 20 Titik Menuju Ponpes Ngruki Akan Dijaga Ormas

Baca juga: Unjuk Rasa Massa Pendukung Trump Berujung Rusuh di Gedung Capitol AS, 4 Orang Tewas

Bukan salah siswa

KPAI, lanjut Retno, menyayangkan pihak sekolah yang mengeluarkan O karena tunggakan SPP.

Menurut Retno, hak anak tak seharusnya diganggu gugat walaupun orangtua terkendala biaya.

"Itu kan bukan urusan anaknya (menunggak SPP), itu urusan orangtua dengan sekolah. Anak mestinya tidak mengalami ini. Tapi untuk anak pemenuhan haknya harus dipikirkan. Terkait ini, tentu kami menyayangkan," tegas Retno.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved