KPAI Panggil Pihak SD yang Keluarkan Murid karena Tak Bisa Bayar Tunggakan SPP Rp 13 Juta
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan, pihaknya memanggil perwakilan SD Terpadu Putra 1 untuk membahas hal tersebut.
Retno memaparkan, sang anak harus diberikan waktu belajar di sekolah Terpadu Putra 1 sambil mencari tempat belajar baru.
Salah satu jalan keluar adalah dengan menitipkan siswa itu ke sekolah negeri.
Meski begitu, siswa tersebut terkendala pindah sekolah lantaran berkas-berkas masih tertahan di sekolah lama.
Tanpa berkas itu, siswa tentu tak bisa pindah sekolah.
"Misalnya katanya dokumen anaknya tidak bisa diambil kalau (SPP) belum dibayar. Padahal (dokumen) ini kan yang harus ambil. Anak juga harus pindah sekolah jadi dokumen harus disertakan," jelas Retno.
Perjuangkan hak pendidikan anak
Dalam pertemuan yang akan dilaksanakan tersebut, KPAI akan meminta Disdik DKI Jakarta dan pihak sekolah untuk mencari jalan keluar terkait masalah itu.
KPAI berharap supaya siswa yang bersangkutan tetap mendapatkan hak mengenyam pendidikan.
"Yang kami perjuangkan agar hak anak dalam mendapatkan pendidikan tak direnggut," ujar Retno.
Pemerintah diharapkan dapat mencari jalan keluar atas masalah ini saat bertemu dengan pihak sekolah.
"Nanti kita kan cobalah bernegosiasi dengan sekolah. Jadi selama belum dapat sekolah, dia harus dapat pendidikan di sekolah lama dulu. Pemerintahlah yang harus menjamin ini dan pemerintahlah yang harus jadi penengah," jelas Retno.
Sebelumnya diberitakan, orangtua O, Erlinda Wati, mengaku tak mampu membayar tunggakan SPP.
Sebelum O resmi dikeluarkan dari sekolah, Erlinda lebih dulu menerima surat peringatan pada 11 Desember 2020, agar segera melunasi uang sekolah anaknya.
Dalam surat itu, Erlinda diharuskan melunasi iuran paling lambat 14 Desember 2020. Iuran yang harus dibayarkan jumlahnya tak sedikit, yakni sekitar Rp 13 juta.
"Kayaknya dengan nominal sebesar itu saya enggak bisa melunasi. Saya akhirnya menghubungi wali kelas dan disambungkan ke kepala sekolah," ujar Erlinda saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).